home sulsel

Bawaslu Sulsel Kirimkan Imbauan Ke Parpol Lakukan Pencegahan di Masa Tenang

Senin, 12 Februari 2024 - 08:53 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Foto: IST
Bawaslu Sulsel mengirimkan surat imbauan kepada seluruh ketua/sekretaris partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat provinsi.

"Langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 agar tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.

Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan semua akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan alat peraga kampanye yang terpasang dan bahan kampanye yang disebarkan di kendaraan juga diminta untuk ditertibkan.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye di masa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu Sulsel beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya