Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Fitra Budin
Sabtu, 30 Maret 2024 - 23:38 WIB
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di BTN Barana Lestari Indah, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Pelaku diketahui merupakan pelaku curanmor lintas Kabupaten di sejumlah titik. Bahkan pelaku diamankan di Kabupaten Luwu, Kamis, (28/03/2024) lalu.
Menurut penjelasan dari Anggota Resmob Polres Lutim Bripka Taufik, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutim yang dipimpin oleh Aipda Afrianse, dengan dukungan dari personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu dan Polsek Belopa.
Lanjut Bripka Taufik, Mereka berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan berbagai laporan dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan dari LP / B/ /II/2024/ SPKT/Polsek Mangkutana /Polres Lutim/ Polda Sulsel dan LP /A/1/III/2024/SPKT unit Reskrim Poslek Mangkutana/Polres Lutim/Polda Sulsel. Terdapat juga pengaduan dari masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
"Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Syaiful alias Ipul, berusia 36 tahun," jelas Taufik.
Kronologis kejadian mencakup serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi antara bulan Februari hingga Maret 2024, di berbagai wilayah di Kabupaten Luwu. Pelaku menggunakan modus operandi merusak pintu rumah dengan batu, masuk ke dalam rumah, dan mencuri sepeda motor serta barang berharga.
Bripka Taufik juga menjelaskan bahwa, hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui beberapa tindak pidana pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Barang bukti berupa sepeda motor dan handphone yang dicuri berhasil diamankan oleh tim.
Pelaku diketahui merupakan pelaku curanmor lintas Kabupaten di sejumlah titik. Bahkan pelaku diamankan di Kabupaten Luwu, Kamis, (28/03/2024) lalu.
Menurut penjelasan dari Anggota Resmob Polres Lutim Bripka Taufik, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutim yang dipimpin oleh Aipda Afrianse, dengan dukungan dari personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu dan Polsek Belopa.
Lanjut Bripka Taufik, Mereka berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan berbagai laporan dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan dari LP / B/ /II/2024/ SPKT/Polsek Mangkutana /Polres Lutim/ Polda Sulsel dan LP /A/1/III/2024/SPKT unit Reskrim Poslek Mangkutana/Polres Lutim/Polda Sulsel. Terdapat juga pengaduan dari masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
"Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Syaiful alias Ipul, berusia 36 tahun," jelas Taufik.
Kronologis kejadian mencakup serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi antara bulan Februari hingga Maret 2024, di berbagai wilayah di Kabupaten Luwu. Pelaku menggunakan modus operandi merusak pintu rumah dengan batu, masuk ke dalam rumah, dan mencuri sepeda motor serta barang berharga.
Bripka Taufik juga menjelaskan bahwa, hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui beberapa tindak pidana pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Barang bukti berupa sepeda motor dan handphone yang dicuri berhasil diamankan oleh tim.