home sulsel

Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran

Senin, 01 April 2024 - 23:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menginstruksikan pelarangan pegawai menerima segala bentuk hadiah. Foto: IST
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menginstruksikan pelarangan menerima segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran atau apapun bentuk hadiah lainnya, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan tindakan ini, kami ingin menegaskan komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga amanah, independensi, dan nilai-nilai integritas yang menjadi landasan kerja kami," kata Yadyn.

Yadyn juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur agar tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya