Disdukcapil Luwu Utara Tetap Buka Layanan saat Cuti Idul Fitri 1445 H
Fitra budin
Senin, 08 April 2024 - 18:20 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara akan tetap membuka layanan terbatas selama cuti Idul Fitri 1445 H. Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Layanan ini akan tersedia pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum menyampaikan pihaknya telah mengatur jadwal petugas (operator) agar layanan tetap berjalan lancar selama masa cuti Idul Fitri.
"Demi kelancaran pelayanan selama cuti Idul Fitri, kami telah menyusun jadwal para petugas kami. Layanan akan tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Kasrum juga memastikan bahwa warga tidak perlu khawatir jika ingin mengurus dokumen kependudukan.
Lanjut Kasrum, Disdukcapil Luwu Utara siap memberikan pelayanan terbaik, meskipun dalam suasana libur lebaran.
"Kami mengajak masyarakat Luwu Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mengurus segala dokumen kependudukan yang dibutuhkan," tambahnya.
Layanan ini akan tersedia pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum menyampaikan pihaknya telah mengatur jadwal petugas (operator) agar layanan tetap berjalan lancar selama masa cuti Idul Fitri.
"Demi kelancaran pelayanan selama cuti Idul Fitri, kami telah menyusun jadwal para petugas kami. Layanan akan tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Kasrum juga memastikan bahwa warga tidak perlu khawatir jika ingin mengurus dokumen kependudukan.
Lanjut Kasrum, Disdukcapil Luwu Utara siap memberikan pelayanan terbaik, meskipun dalam suasana libur lebaran.
"Kami mengajak masyarakat Luwu Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mengurus segala dokumen kependudukan yang dibutuhkan," tambahnya.