Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Ingatkan Tanggung Jawab ASN
Herni Amir
Rabu, 17 April 2024 - 14:02 WIB
Hari Kesadaran Nasional harus dijadikan momentum mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Gowa terkait tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat menjadi Inpektur Upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/4/2024).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi aturan ketentuan mengenai disiplin ASN guna mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Lanjutnya, penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas adalah modal menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.
“Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu, dalam peraturan pemerintah ini juga, secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Baca juga: Bupati Gowa Peringatkan ASN, Tambah Libur Siap-siap Kena Sanksi
Pada momentum setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, dia berharap hikmah Ramadan memberikan pengaruh yang baik terhadap kedisiplinan ASN Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Setelah kita melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan hendaknya ibadah yang kita laksanakan menjadi sarana untuk evaluasi diri, supaya kita dapat mengetahui apakah Ramadan membawa perubahan ke arah yang lebih baik atau sebaliknya,” ujar Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi aturan ketentuan mengenai disiplin ASN guna mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Lanjutnya, penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas adalah modal menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.
“Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu, dalam peraturan pemerintah ini juga, secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Baca juga: Bupati Gowa Peringatkan ASN, Tambah Libur Siap-siap Kena Sanksi
Pada momentum setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, dia berharap hikmah Ramadan memberikan pengaruh yang baik terhadap kedisiplinan ASN Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Setelah kita melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan hendaknya ibadah yang kita laksanakan menjadi sarana untuk evaluasi diri, supaya kita dapat mengetahui apakah Ramadan membawa perubahan ke arah yang lebih baik atau sebaliknya,” ujar Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini.