Tidak Ada Pendaftar Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai 2024
Ahmad Muhaimin
Senin, 13 Mei 2024 - 00:30 WIB
Pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan di Pilkada Sinjai 2024 nihil. Hingga pendaftaran dibuka sejak 8 Mei hingga ditutup pada 12 Mei pukul 23.59 WITA, tidak ada Paslon yang memasukkan dukungan.
Kordiv Teknis KPU Sinjai, Awaluddin mengatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON," jelasnya.
Adapun untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
"Tak hanya menyerahkan dukungan, sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU. Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon," kuncinya.
Kordiv Teknis KPU Sinjai, Awaluddin mengatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON," jelasnya.
Adapun untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
"Tak hanya menyerahkan dukungan, sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU. Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon," kuncinya.
(umi)