home sulsel

56 Orang Daftar Pengawas Desa/Kelurahan Pilkada 2024 di Bantaeng

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:39 WIB
Suasana pendaftaran pengawas desa/kelurahan Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Ikbal Nur
Pelaksanaan rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng sampai hari ini Senin 20 Mei 2024 memasuki hari ke-3. Sampai pukul 17.00 Wita sudah ada sekitar 56 pendaftar dengan rincian laki-laki 40 orang dan perempuan 16 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti menjelaskan pendaftar calon PKD tersebar di Kecamatan Bantaeng ada 5 pendaftar, Kecamatan Bissappu ada 7 orang, Kecamatan Eremerasa 9 orang, Tompobulu 9, Uluere 8, Gantarangkeke 5, Pajukukang 7, dan Kecamatan Sinoa 6 orang.

“Adapun Kelurahan dan Desa yang masih belum ada pendaftarnya yaitu Kelurahan Bonto Atu, Kelurahan Bonto Lebang, Kelurahan Bontosunggu, kelurahan Bontoloe di Kecamatan Bissappu Kelurahan Malilingi, Kelurahan Tappanjeng, Kelurahan Lamalaka, Kelurahan Karatuang di kecamatan Bantaeng,” ungkap Ningsih.

Ningsih melanjutkan, yang belum adalah Desa Pabumbungan dan Desa Parangloe di Kecamatan Eremerasa Desa Pattaneteang di kecamtaan Tompobulu, Desa Kaloling dan Desa Layoa di kecamatan Gantarangkeke Desa Baruga , Desa Papanloe dan Desa Biangloe di kecamatan Pajukukang.

“Bagi pendaftar yang ingin bergabung sebagai pengawas Desa/Kelurahan masih bisa mengumpulkan berkasnya besok di kantor Bawaslu. Karena tanggal 21 Mei 2024 adalah hari terakhir yang akan dibuka sampai pukul 23.59 Wita. Jadi yang ingin bergabung silakan bawa berkasnya ke kantor Bawaslu,” imbuhnya.

Dijelaskan Ningsih bahwa jumlah pendaftar Pengawas Desa dan Kelurahan sampai hari Senin ini belum mencukupi 2 kali kebutuhan, jika melihat jumlah seluruh Desa /Kelurahan yang ada di Bantaeng sebanyak 67 Desa/Kelurahan.

”Maka jumlah pendaftar idealnya sebanyak 134 orang pendaftar. Sehingga masih dibutuhkan pendaftar sebanyak 78 orang. Semoga di hari terakhir selasa 21 Mei 2024 jumlah pendaftar bisa bertambah sehingga tidak perlu lagi memperpanjang jadwal pendaftaran Pengawas Desa/Kelurahan,” harap Ningsih.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya