home sulsel

Butuh 128 Pengawas, Bawaslu Lutim Perpanjang Pendaftaran PKD

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:20 WIB
Logo KPU dan Bawaslu serta Pilkada serentak 2024. Ilustrasi: Sindo Makassar
Bawaslu Lutim bersiap mengadapi Pilkada serentak 2024. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, telah dibuka pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menyampaikan bahwa setelah periode pendaftaran awal, banyak wilayah dari 85 kelurahan/desa di 10 kecamatan belum memenuhi syarat. Khususnya, belum tercapai dua kali lipat kebutuhan anggota dan belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

"Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di sejumlah Kelurahan/Desa yang masih memerlukan tambahan pendaftar," kata Pawennari.

Baca Juga:Demokrat Sulsel Uji 15 Cakada di Hari Pertama, Ada dari Bantaeng Hingga Lutra

Langkah perpanjangan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kelurahan/desa memiliki pengawasan yang memadai dan representatif dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

"Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak warga yang berpartisipasi dan memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota Panwaslu, khususnya perempuan, guna memenuhi kuota keterwakilan gender," tambah Pawennari.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pendaftaran dan prosedur terkait akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dalam waktu dekat. Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 yang transparan dan akuntabel.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya