home sulsel

Penerapan SPBE Gowa Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Senin, 27 Mei 2024 - 17:48 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Govtech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Digital (SPBE) Kabupaten Gowa 2023 meningkat signifikan hingga 98,53 persen dengan predikat baik, dengan indeks 2.70. Naik jika dibandingkan dengan 2021 yakni indeks 1.36.

Atas capaian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai Daerah Terbaik pada Kategori Peningkatan Indeks Signifikan yang merupakan rangkaian kegiatan SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Govtech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan daerah yang cukup konsen dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital, sehingga masyarakat yang ingin mengakses pelayanan dapat lebih mudah dan lebih cepat.

"Alhamdulillah hari ini kami menghadiri SPBE Summit sekaligus Peluncuran Govtech Indonesia yang dihadiri 83 bupati/walikota di Indonesia salah satunya Kabupaten Gowa diundang sebagai salah satu daerah di Indonesia yang mengalami peningkatan nilai siginifikan dalam implementasi SPBE, bahkan menjadi satu-satunya bupati di Kawasan Indonesia Timur yang capaiannya diatas 98persen," ungkapnya.

Selain itu, Adnan menyebut, Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung apapun program yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, sebagai salah satunya dalam integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui GovTech Indonesia ini.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan nilai ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemenpan RB Tahun 2023 untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

"Kami terus memastikan pelaksanaan penerapan SPBE di pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat. Karena kita ingin kolaborasi SPBE benar-benar dapat diimplementasikan untuk pemanfaatan pelayanan pemerintah berbasis digital yang lebih efektif dan efisien dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya