Bantu Penanganan Kasus Narkoba, Kanim Makassar Diganjar Penghargaan
Luqman Zainuddin
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:54 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 28 Mei 2024. Kegiatan itu juga dibarengi pemberian penghargaan kepada Instansi yang telah membantu penyelesaian kasus narkoba di Sulsel.
Dalam kegiatan ini terdapat tiga instansi yang menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel. Mereka adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, dan Angkasa Pura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba. Masyarakat menurut dia sangat berperan penting untuk membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
Selain menerima penghargaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 30,9 kg narkotika jenis sabu, 83 butir ekstasi, dan 6,8 ganja dimusnahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, fungsi Imigrasi tidak hanya dalam menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga harus turut membantu dalam menjaga keamanan negara baik dari luar maupun dari dalam.
"Utamanya dalam tupoksi Imigrasi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Agus.
Dalam kegiatan ini terdapat tiga instansi yang menerima penghargaan dari Kapolda Sulsel. Mereka adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, dan Angkasa Pura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba. Masyarakat menurut dia sangat berperan penting untuk membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
Selain menerima penghargaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 30,9 kg narkotika jenis sabu, 83 butir ekstasi, dan 6,8 ganja dimusnahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, fungsi Imigrasi tidak hanya dalam menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga harus turut membantu dalam menjaga keamanan negara baik dari luar maupun dari dalam.
"Utamanya dalam tupoksi Imigrasi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Agus.
(man)