Tingkatkan Pelayanan, RSUD Lanto Daeng Pasewang Gelar Forum Konsultasi Publik
Ikbal nur
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:33 WIB
UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto mengelar Forum Konsultasi Publik, Rabu (29/5/2024). Kegiatan ini difasilitasi Bagian Organisasi Setda Jeneponto bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan unsur Forkopimda.
Forum ini mengusung tema Pemantauan Evaluasi Standar Pelayanan Publik. Hadir pihak terkait seperti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan, dan pengguna layanan.
Melalui forum ini, dilakukan dialogdan diskusi pertukaran opini antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas keluhan pelayanan atau permasalahan pelayanan publik, seperti transparansi dan efektivitas. Semua itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini sesuai Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012, dan PermenpanRB 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuannya, memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi keluhan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh pelayanan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kabid Pelayanan sekaligus Plt Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Nur Tayeb SKM, M.Kes membuka kegiatan ini.
Nur Tayeb berharap, forum komunikasi ini dapat berjalan dengan lancar dan segala upaya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat terus ditingkatkan.
"Standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pengaduan masyarakat melalui berbagai media pengaduan yang tersedia, ini bagian untuk dapat memperbaiki dan terus meningkatankan pelayanan,” terangnya.
Forum ini mengusung tema Pemantauan Evaluasi Standar Pelayanan Publik. Hadir pihak terkait seperti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan, dan pengguna layanan.
Melalui forum ini, dilakukan dialogdan diskusi pertukaran opini antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas keluhan pelayanan atau permasalahan pelayanan publik, seperti transparansi dan efektivitas. Semua itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini sesuai Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012, dan PermenpanRB 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuannya, memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi keluhan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh pelayanan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kabid Pelayanan sekaligus Plt Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Nur Tayeb SKM, M.Kes membuka kegiatan ini.
Nur Tayeb berharap, forum komunikasi ini dapat berjalan dengan lancar dan segala upaya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat terus ditingkatkan.
"Standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pengaduan masyarakat melalui berbagai media pengaduan yang tersedia, ini bagian untuk dapat memperbaiki dan terus meningkatankan pelayanan,” terangnya.