Ombudsman Pantau Pemberian Perlindungan Sosial Pekerja Informal di Gowa
Herni Amir
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:09 WIB
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni didampingi Pj Sekretaris Daerah Abdul Karim Dania menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.
Kunjungan ini untuk melaksanakan kajian sistemik perihal jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kabupaten Gowa.
Abdul Rauf mengatakan, tenaga kerja informal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa menyebutkan, ada 64,15 persen pekerja sektor informal. Utamanya di sektor pertanian. Lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan saat ini masih merupakan penunjang utama perekonomian Kabupaten Gowa saat ini.
“Pekerja informal ini seringkali bekerja di sektor-sektor yang tidak teratur dan rentan terhadap berbagai resiko sosial dan ekonomi. Karena itu penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal tidak hanya merupakan tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada mereka terhadap jaminan kesehatan, pendidikan, perlindungan terhadap ketidakstabilan ekonomi, dan manfaat sosial lainnya, kita dapat membangun pondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.
Kunjungan ini untuk melaksanakan kajian sistemik perihal jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kabupaten Gowa.
Abdul Rauf mengatakan, tenaga kerja informal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa menyebutkan, ada 64,15 persen pekerja sektor informal. Utamanya di sektor pertanian. Lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan saat ini masih merupakan penunjang utama perekonomian Kabupaten Gowa saat ini.
“Pekerja informal ini seringkali bekerja di sektor-sektor yang tidak teratur dan rentan terhadap berbagai resiko sosial dan ekonomi. Karena itu penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal tidak hanya merupakan tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada mereka terhadap jaminan kesehatan, pendidikan, perlindungan terhadap ketidakstabilan ekonomi, dan manfaat sosial lainnya, kita dapat membangun pondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.