home sulsel

Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:44 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Aparat kepolisian dari Polsek Binamu, Polres Jeneponto saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AL.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2024 di Desa Jombe. Menurut informasi, polisi telah mengambil keterangan korban pada Jumat lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.

"Informasi dari penyidiknya, korban (klien) sudah diambil keterangannya. Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, nanti akan diajukan dalam waktu dekat," ujar Penasihat Hukum AL, Samsul, Minggu (30/6/2024).

Eks wartawan senior itu mengingatkan kepada penyidik kepolisian Polsek Binamu, agar tidak menggunakan pasal tunggal terhadap dugaan penganiayaan tersebut.

"Kasus ini sedang ditangani, penyidik Kepolisian di Polsek Binamu. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis parang, jadi pasalnya jelas ada 351 ayat 2 dan UU Darurat," ungkapnya.

Ia pun berharap Keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganannya, pada penyidik kepolisian Polsek Binamu.

"Tim kami sudah menyampaikan kepada pihak korban, untuk bersabar, sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan," ia mengakhiri.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya