APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

Kamis, 01 Okt 2026 06:32
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
Kepala BPKAD Makassar, Muh. Dakhlan, saat memberikan keterangan di lantai 2 kantor Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026), setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan nilai APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan APBD pokok yang berada di kisaran Rp5,1 triliun.

"Di APBD Perubahan ini ada kenaikan dari pokok. Dari Rp5,1 triliun menjadi Rp5,26 triliun," katanya, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, peningkatan tersebut dipengaruhi adanya penambahan alokasi untuk sejumlah kebutuhan pelayanan dasar, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dikarenakan Makassar menjadi kota percontohan nasional oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan.

"Kenaikan ini ada beberapa item terkait dengan seperti BPJS Kesehatan itu naik sekitar Rp30 miliar. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan yang kita akan jadi percontohan itu ada kenaikan juga. Jadi alokasi anggarannya juga sekitar Rp2 miliar," tambahnya.

Di sisi lain, penyusunan APBD Perubahan juga dilakukan dengan menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan kemampuan realisasi hingga akhir tahun.

Dakhlan mengatakan terdapat rasionalisasi pendapatan sekitar Rp120 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan agar target pendapatan dalam APBD Perubahan lebih realistis dengan kondisi penerimaan daerah.

"Ada yang turun pendapatan. Di perubahan itu harus kita rasionalkan sesuai kemampuan teman-teman di akhir tahun. Atas asumsi itu kemudian kita turunkan pendapatan," ungkapnya.

Meski terjadi penurunan proyeksi pendapatan, lanjut dia, kondisi tersebut ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tersedia.

Menurut Dakhlan, berdasarkan hasil penilaian, terdapat SiLPA yang cukup besar sehingga dapat digunakan untuk menopang kebutuhan tambahan belanja dalam APBD Perubahan.

"Untungnya SiLPA kita agak besar, jadi itu yang menutupi," terangnya saat memberikan konfirmasi kepada wartawan.

Dakhlan menjelaskan, pengesahan APBD Perubahan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan.

Serta pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah.

"Sementara terkait program prioritas, sebagian besar program strategis Pemerintah Kota Makassar bersifat multiyears. Karena itu, alokasi anggaran program tersebut dapat disesuaikan kembali berdasarkan tingkat realisasi hingga akhir tahun anggaran," sambung Dakhlan.

Ia mencontohkan, apabila suatu program telah dianggarkan Rp140 miliar namun pada pelaksanaannya hanya membutuhkan Rp70 miliar, maka sisa anggaran tersebut akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

"Nanti di akhir tahun baru kita hitung. Artinya ada potensi SiLPA lagi di situ," sebutnya di lantai 2 kantor Balai Kota Makassar.

Selain itu, terdapat sejumlah program yang tidak sepenuhnya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Dakhlan memperkirakan terdapat potensi penghematan atau saving sekitar Rp50 miliar.

"Sedikit sih, itu sekitar Rp50 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut, struktur anggaran Kota Makassar ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp4,566 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp5,266 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp699,852 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah yang seluruhnya bersumber dari sisi penerimaan pembiayaan.

"Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp699,852 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto juga berada pada angka Rp699,852 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp0.

Angka defisit Rp699.852.249.910,96 persis sama dengan pembiayaan netto, sehingga secara matematis struktur APBD Perubahan tersebut balance, pendapatan + pembiayaan netto = belanja.

Secara keseluruhan, struktur APBD Perubahan Kota Makassar 2026 menunjukkan adanya penyesuaian antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur APBD tetap berada dalam posisi berimbang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru