Viral Diisukan Nikah Siri, Pejabat Kesbangpol Makassar Beri Klarifikasi
Senin, 05 Okt 2026 21:35
Chaidir Syaifullah (kiri) didampingi pengacaranya Ahmad Juanda (kanan), di salah satu warkop, Senin (5/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Chaidir Syaifullah, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya di media sosial.
Chaidir menegaskan dirinya saat ini tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Ia menyebut masih menjalani proses perceraian secara hukum negara dengan istrinya berinisial SD di Pengadilan Agama Makassar.
Menurut Chaidir, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kehidupan pribadinya yang telah menjadi konsumsi publik. Ia khawatir informasi yang tidak utuh berkembang menjadi opini sepihak dan berdampak terhadap nama baik serta pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini saya menyampaikan beberapa pernyataan dan klarifikasi terhadap apa yang telah terjadi dalam kehidupan saya pribadi. Hal ini telah menjadi konsumsi publik, agar tidak menjadi informasi yang kabur (blur) dan membias hingga menimbulkan berita hoaks, serta opini sepihak yang tidak jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan saya pribadi, mengganggu ketenteraman hidup saya, dan mengusik kinerja saya dalam bekerja," ujarnya, Senin (5/10/2026).
Chaidir mengatakan telah menjatuhkan talak secara langsung kepada SD pada 7 Oktober 2024. Ia mengaku memiliki dokumentasi video dan surat pernyataan bermeterai terkait hal tersebut.
"Saya telah mengajukan permohonan cerai kepada BKPSDM Kota Makassar pada bulan April 2025. Semua dokumen pendukung sudah ada pada kuasa hukum saya sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan resmi di Pengadilan Agama Kota Makassar," akunya.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan SD yang disebutnya mendatangi kantor untuk meminta pengalihan penghasilan sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
Atas persoalan tersebut, Chaidir mengatakan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada instansi tempatnya bekerja terkait proses perceraian sekaligus permohonan perlindungan data pribadi dan keuangan.
"Atas hal tersebut, kuasa hukum saya telah mengirimkan persuratan resmi kepada instansi tempat saya bekerja perihal pemberitahuan proses perceraian dan permohonan perlindungan data pribadi serta keuangan saya sebagai klien," ungkapnya.
Chaidir juga menyebut proses tersebut sempat mengalami penundaan persidangan selama enam bulan. Ia mengaitkannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984.
"Adapun surat kesepakatan cerai antara saya dan saudari SD akhirnya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan bersamaan saat saya diperhadapkan berkas jual beli rumah saya yang akhirnya saya tandatangani. Surat kesepakatan cerai tersebut sudah dimasukkan ke BKD Kota Makassar," tambahnya.
Tak Menikah Lagi
Chaidir kembali menegaskan bahwa dirinya saat ini tidak memiliki ikatan pernikahan dengan perempuan lain.
"Saudari SD sejak Oktober 2024 sudah putus ikatan dengan saya dan tidak memiliki hak lagi atas diri saya. Adapun mengenai hak anak, saya serahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Agama dan saya akan mengikuti proses keputusan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim," sebutnya.
Ia juga menjelaskan alasan memilih tinggal di rumah yang berbeda dengan SD selama proses hukum berlangsung.
"Bahwa saat ini saya tidak terikat pernikahan dengan siapa pun dan sedang dalam proses perceraian negara dengan SD, setelah sebelumnya saya telah menjatuhkan talak kepadanya. Saya memilih tinggal di rumah yang berbeda dengan SD karena tidak bisa lagi hidup serumah dengan perempuan yang sudah saya talak," tegasnya.
Chaidir kemudian meminta SD tidak melakukan tindakan yang menurutnya dapat mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya, termasuk menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah dan hoaks.
"Serta mencemari nama baik saya maupun keluarga saya, baik melalui media elektronik/IT maupun secara langsung. Jika hal itu terus terjadi, maka dengan ini saya menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Kuasa hukum Chaidir, Ahmad Juanda, mengatakan perkara perceraian tersebut masih berproses di Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Tidak lama lagi ini, dua sampai tiga kali sidang baru putus. Masalah ini sudah kelar, sudah tidak ada lagi. Masalah itu hoaks. Pemberitaan itu kan sudah lama, muncul lagi. Seharusnya tidak ada karena proses-proses yang dilakukan secara administrasi sudah dijalankan oleh Pak Chaidir dan proses pidananya juga sudah tidak terbukti masalah perselingkuhannya," bebernya.
Ahmad menyebut perkara perceraian tersebut didaftarkan pada Januari 2026 di Pengadilan Agama Makassar dengan nomor perkara 55.
"Tahun 2026, tahun ini, Januari pendaftarannya. Jadi ada penundaan selama 6 bulan menunggu izin cerai dari atasan tapi sekarang sudah ada. Makanya itu berjalan sampai sekarang," jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menuding Chaidir telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai PPPK di Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Informasi tersebut juga mengaitkan proses perceraian Chaidir dengan SD dengan dugaan persoalan prosedur perizinan kepegawaian bagi ASN.
Chaidir menegaskan dirinya saat ini tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Ia menyebut masih menjalani proses perceraian secara hukum negara dengan istrinya berinisial SD di Pengadilan Agama Makassar.
Menurut Chaidir, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kehidupan pribadinya yang telah menjadi konsumsi publik. Ia khawatir informasi yang tidak utuh berkembang menjadi opini sepihak dan berdampak terhadap nama baik serta pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini saya menyampaikan beberapa pernyataan dan klarifikasi terhadap apa yang telah terjadi dalam kehidupan saya pribadi. Hal ini telah menjadi konsumsi publik, agar tidak menjadi informasi yang kabur (blur) dan membias hingga menimbulkan berita hoaks, serta opini sepihak yang tidak jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan saya pribadi, mengganggu ketenteraman hidup saya, dan mengusik kinerja saya dalam bekerja," ujarnya, Senin (5/10/2026).
Chaidir mengatakan telah menjatuhkan talak secara langsung kepada SD pada 7 Oktober 2024. Ia mengaku memiliki dokumentasi video dan surat pernyataan bermeterai terkait hal tersebut.
"Saya telah mengajukan permohonan cerai kepada BKPSDM Kota Makassar pada bulan April 2025. Semua dokumen pendukung sudah ada pada kuasa hukum saya sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan resmi di Pengadilan Agama Kota Makassar," akunya.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan SD yang disebutnya mendatangi kantor untuk meminta pengalihan penghasilan sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
Atas persoalan tersebut, Chaidir mengatakan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada instansi tempatnya bekerja terkait proses perceraian sekaligus permohonan perlindungan data pribadi dan keuangan.
"Atas hal tersebut, kuasa hukum saya telah mengirimkan persuratan resmi kepada instansi tempat saya bekerja perihal pemberitahuan proses perceraian dan permohonan perlindungan data pribadi serta keuangan saya sebagai klien," ungkapnya.
Chaidir juga menyebut proses tersebut sempat mengalami penundaan persidangan selama enam bulan. Ia mengaitkannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984.
"Adapun surat kesepakatan cerai antara saya dan saudari SD akhirnya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan bersamaan saat saya diperhadapkan berkas jual beli rumah saya yang akhirnya saya tandatangani. Surat kesepakatan cerai tersebut sudah dimasukkan ke BKD Kota Makassar," tambahnya.
Tak Menikah Lagi
Chaidir kembali menegaskan bahwa dirinya saat ini tidak memiliki ikatan pernikahan dengan perempuan lain.
"Saudari SD sejak Oktober 2024 sudah putus ikatan dengan saya dan tidak memiliki hak lagi atas diri saya. Adapun mengenai hak anak, saya serahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Agama dan saya akan mengikuti proses keputusan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim," sebutnya.
Ia juga menjelaskan alasan memilih tinggal di rumah yang berbeda dengan SD selama proses hukum berlangsung.
"Bahwa saat ini saya tidak terikat pernikahan dengan siapa pun dan sedang dalam proses perceraian negara dengan SD, setelah sebelumnya saya telah menjatuhkan talak kepadanya. Saya memilih tinggal di rumah yang berbeda dengan SD karena tidak bisa lagi hidup serumah dengan perempuan yang sudah saya talak," tegasnya.
Chaidir kemudian meminta SD tidak melakukan tindakan yang menurutnya dapat mengganggu kehidupan pribadi dan keluarganya, termasuk menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah dan hoaks.
"Serta mencemari nama baik saya maupun keluarga saya, baik melalui media elektronik/IT maupun secara langsung. Jika hal itu terus terjadi, maka dengan ini saya menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Kuasa hukum Chaidir, Ahmad Juanda, mengatakan perkara perceraian tersebut masih berproses di Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Tidak lama lagi ini, dua sampai tiga kali sidang baru putus. Masalah ini sudah kelar, sudah tidak ada lagi. Masalah itu hoaks. Pemberitaan itu kan sudah lama, muncul lagi. Seharusnya tidak ada karena proses-proses yang dilakukan secara administrasi sudah dijalankan oleh Pak Chaidir dan proses pidananya juga sudah tidak terbukti masalah perselingkuhannya," bebernya.
Ahmad menyebut perkara perceraian tersebut didaftarkan pada Januari 2026 di Pengadilan Agama Makassar dengan nomor perkara 55.
"Tahun 2026, tahun ini, Januari pendaftarannya. Jadi ada penundaan selama 6 bulan menunggu izin cerai dari atasan tapi sekarang sudah ada. Makanya itu berjalan sampai sekarang," jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menuding Chaidir telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai PPPK di Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Informasi tersebut juga mengaitkan proses perceraian Chaidir dengan SD dengan dugaan persoalan prosedur perizinan kepegawaian bagi ASN.
(MAN)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
3
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
3
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota