Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN
Senin, 28 Apr 2025 11:37
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam menggunakan listrik guna mencegah kebakaran akibat korsleting. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.
3. Gunakan kabel dan stop kontak sesuai standar PUIL dan KHA. Pastikan instalasi memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Lengkapi instalasi rumah dengan pembatas daya (sekring) sesuai daya berlangganan. Ini penting agar bila terjadi korsleting, sekring dapat langsung memutus aliran listrik.
5. Hindari penggunaan sambungan kabel secara paralel. Hal ini bisa meningkatkan risiko korsleting.
6. Jangan mengambil listrik dari tiang atau kabel sebelum kWh meter.
7. Untuk kebutuhan listrik tambahan, hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
8. Laporkan masalah kelistrikan ke PLN melalui PLN Mobile agar ditangani langsung oleh petugas resmi.
9. Untuk gangguan listrik di dalam rumah, gunakan layanan teknisi melalui fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile.
10. Gunakan instalatir bersertifikat untuk pemasangan atau rehabilitasi instalasi. Hal ini membantu pelanggan memiliki gambar instalasi rumah yang penting untuk keamanan dan perawatan.
11. Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan setelah digunakan.
PLN juga berkomitmen menjaga keandalan dan keselamatan kelistrikan sampai ke rumah pelanggan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemasangan APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya), yang mencakup kWh meter untuk mengukur pemakaian dan MCB (Mini Circuit Breaker) sebagai pembatas daya agar sesuai dengan kapasitas kabel di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran," ujar Edyansyah.
PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik dari pembangkit hingga APP. Edyansyah kembali menegaskan bahwa tanggung jawab PLN terbatas sampai APP, sedangkan instalasi listrik setelah APP menjadi tanggung jawab pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.
3. Gunakan kabel dan stop kontak sesuai standar PUIL dan KHA. Pastikan instalasi memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Lengkapi instalasi rumah dengan pembatas daya (sekring) sesuai daya berlangganan. Ini penting agar bila terjadi korsleting, sekring dapat langsung memutus aliran listrik.
5. Hindari penggunaan sambungan kabel secara paralel. Hal ini bisa meningkatkan risiko korsleting.
6. Jangan mengambil listrik dari tiang atau kabel sebelum kWh meter.
7. Untuk kebutuhan listrik tambahan, hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
8. Laporkan masalah kelistrikan ke PLN melalui PLN Mobile agar ditangani langsung oleh petugas resmi.
9. Untuk gangguan listrik di dalam rumah, gunakan layanan teknisi melalui fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile.
10. Gunakan instalatir bersertifikat untuk pemasangan atau rehabilitasi instalasi. Hal ini membantu pelanggan memiliki gambar instalasi rumah yang penting untuk keamanan dan perawatan.
11. Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan setelah digunakan.
PLN juga berkomitmen menjaga keandalan dan keselamatan kelistrikan sampai ke rumah pelanggan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemasangan APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya), yang mencakup kWh meter untuk mengukur pemakaian dan MCB (Mini Circuit Breaker) sebagai pembatas daya agar sesuai dengan kapasitas kabel di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran," ujar Edyansyah.
PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik dari pembangkit hingga APP. Edyansyah kembali menegaskan bahwa tanggung jawab PLN terbatas sampai APP, sedangkan instalasi listrik setelah APP menjadi tanggung jawab pelanggan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Promo Energi Berdikari, PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 50 Persen
PT PLN (Persero) menghadirkan diskon 50 persen biaya penyambungan tambah daya melalui promo Energi Berdikari untuk memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81.
Jum'at, 23 Okt 2026 12:42
Ekbis
Kendaraan Listrik di Sulselrabar Tumbuh 53,7 Persen, PLN Perluas Jaringan SPKLU
Pertumbuhan kendaraan listrik di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat mendorong kebutuhan infrastruktur pengisian daya yang semakin luas.
Senin, 19 Okt 2026 14:14
News
PLN Raih Sector Champion dan Runner Up di Danantara CX100 Award 2026
PLN meraih predikat Sector Champion kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati posisi Runner Up dalam daftar 100 BUMN dengan layanan terbaik pada ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026.
Rabu, 14 Okt 2026 13:36
Ekbis
Listrik Andal, UMKM Tumbuh: PLN UID Sulselrabar Perkuat Ekonomi Masyarakat
PLN UID Sulselrabar memperkuat dukungan terhadap UMKM melalui penyediaan energi listrik sekaligus program pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku usaha lokal.
Rabu, 14 Okt 2026 08:46
News
PLN Gandeng Koperasi Desa Merah Putih, Bayar Listrik Kini Lebih Dekat
PT PLN (Persero) memperluas akses layanan kelistrikan bagi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Selasa, 13 Okt 2026 19:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara