Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN
Senin, 28 Apr 2025 11:37
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam menggunakan listrik guna mencegah kebakaran akibat korsleting. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.
3. Gunakan kabel dan stop kontak sesuai standar PUIL dan KHA. Pastikan instalasi memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Lengkapi instalasi rumah dengan pembatas daya (sekring) sesuai daya berlangganan. Ini penting agar bila terjadi korsleting, sekring dapat langsung memutus aliran listrik.
5. Hindari penggunaan sambungan kabel secara paralel. Hal ini bisa meningkatkan risiko korsleting.
6. Jangan mengambil listrik dari tiang atau kabel sebelum kWh meter.
7. Untuk kebutuhan listrik tambahan, hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
8. Laporkan masalah kelistrikan ke PLN melalui PLN Mobile agar ditangani langsung oleh petugas resmi.
9. Untuk gangguan listrik di dalam rumah, gunakan layanan teknisi melalui fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile.
10. Gunakan instalatir bersertifikat untuk pemasangan atau rehabilitasi instalasi. Hal ini membantu pelanggan memiliki gambar instalasi rumah yang penting untuk keamanan dan perawatan.
11. Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan setelah digunakan.
PLN juga berkomitmen menjaga keandalan dan keselamatan kelistrikan sampai ke rumah pelanggan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemasangan APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya), yang mencakup kWh meter untuk mengukur pemakaian dan MCB (Mini Circuit Breaker) sebagai pembatas daya agar sesuai dengan kapasitas kabel di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran," ujar Edyansyah.
PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik dari pembangkit hingga APP. Edyansyah kembali menegaskan bahwa tanggung jawab PLN terbatas sampai APP, sedangkan instalasi listrik setelah APP menjadi tanggung jawab pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.
3. Gunakan kabel dan stop kontak sesuai standar PUIL dan KHA. Pastikan instalasi memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
4. Lengkapi instalasi rumah dengan pembatas daya (sekring) sesuai daya berlangganan. Ini penting agar bila terjadi korsleting, sekring dapat langsung memutus aliran listrik.
5. Hindari penggunaan sambungan kabel secara paralel. Hal ini bisa meningkatkan risiko korsleting.
6. Jangan mengambil listrik dari tiang atau kabel sebelum kWh meter.
7. Untuk kebutuhan listrik tambahan, hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
8. Laporkan masalah kelistrikan ke PLN melalui PLN Mobile agar ditangani langsung oleh petugas resmi.
9. Untuk gangguan listrik di dalam rumah, gunakan layanan teknisi melalui fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile.
10. Gunakan instalatir bersertifikat untuk pemasangan atau rehabilitasi instalasi. Hal ini membantu pelanggan memiliki gambar instalasi rumah yang penting untuk keamanan dan perawatan.
11. Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan setelah digunakan.
PLN juga berkomitmen menjaga keandalan dan keselamatan kelistrikan sampai ke rumah pelanggan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemasangan APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya), yang mencakup kWh meter untuk mengukur pemakaian dan MCB (Mini Circuit Breaker) sebagai pembatas daya agar sesuai dengan kapasitas kabel di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran," ujar Edyansyah.
PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik dari pembangkit hingga APP. Edyansyah kembali menegaskan bahwa tanggung jawab PLN terbatas sampai APP, sedangkan instalasi listrik setelah APP menjadi tanggung jawab pelanggan.
(TRI)
Berita Terkait
News
SuperSUN Terangi Pulau Samalona, Buka Jalan Pariwisata Hijau Makassar
SuperSUN merupakan inovasi energi bersih karya anak bangsa yang mengintegrasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mikro dengan Battery Energy Storage System (BESS).
Jum'at, 24 Okt 2025 15:24
News
Donasi Insan PLN UID Sulselrabar Terangi Ratusan Rumah Keluarga Prasejahtera
Program Light Up The Dream ini merupakan wujud kepedulian pegawai PLN yang menyisihkan donasi demi meringankan beban masyarakat mendapatkan akses listrik.
Selasa, 21 Okt 2025 15:32
News
Pemprov Sulsel & PLN Gelar Electric Cook Fest, Ajak Warga Beralih ke Energi Ramah Lingkungan
PLN UID Sulselrabar bersama Pemprov Sulsel menggelar Electric Cook Fest — lomba memasak menggunakan peralatan rumah tangga berbasis listrik.
Sabtu, 18 Okt 2025 19:38
News
Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang hingga Akhir 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 1.285 desa akan mendapatkan infrastruktur kelistrikan hingga akhir 2025.
Jum'at, 17 Okt 2025 17:51
Ekbis
PLN Dorong UMKM Sulsel Naik Kelas Lewat Ajang 'Andalan Hati'
Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-356 Provinsi Sulsel dan menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk menampilkan kreativitas serta potensi produk lokal.
Kamis, 16 Okt 2025 20:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng
5
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur