Pemkot Makassar Fasilitasi Relokasi Peternakan Babi di Panaikang
Senin, 12 Okt 2026 16:20
Suasana penertiban peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Dalam penertiban tersebut, pemerintah menyediakan kendaraan untuk membantu pemilik memindahkan ternaknya ke lokasi pilihan masing-masing.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar penataan kawasan tetap berjalan melalui komunikasi dengan pemilik ternak.
Proses penertiban dan pemindahan ternak dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Damkarmat, dan unsur masyarakat.
Andi Irwan mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu proses pengangkutan ternak sebagai solusi bagi pemilik yang belum memindahkannya secara mandiri.
"Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," katanya.
Ia menegaskan, penataan kawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan komunikasi dan kepentingan pemilik ternak. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penegakan aturan tidak mengabaikan penyelesaian persoalan secara baik.
"Atas kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif," jelasnya.
Irwan menyebut, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan komunikasi selama kurang lebih enam bulan. Sosialisasi dilakukan tiga kali atau lebih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai aturan serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.
Sebagian pemilik bahkan telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Sementara itu, pemerintah membantu pemilik yang masih membutuhkan dukungan pengangkutan.
"Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut," lanjutnya.
Ia berharap penertiban ini dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertib dan nyaman.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga mengadukan bau peternakan serta kotoran dan limbah yang dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan.
"Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya," ujar Syahril.
Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan pendekatan persuasif kepada para pemilik ternak. Namun, setelah berbagai tahapan tersebut ditempuh, pemerintah melanjutkan penataan melalui pemindahan ternak.
Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Jumlah tersebut telah berkurang sekitar setengahnya karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri.
"Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan. Pemilik ternak diberikan keleluasaan memilih lokasi, sementara pemerintah membantu menyediakan sarana pengangkutan.
Menurut Syahril, aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi dan komunikasi agar kepentingan pemilik ternak maupun warga sekitar dapat diperhatikan.
"Aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 tahun," katanya.
Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap keluhan warga terkait bau dan limbah dapat ditangani, sehingga kualitas lingkungan permukiman semakin baik.
"Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada merasa dirugikan," tutup Syahril.
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berkoordinasi dengan para pemilik ternak untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar. Penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan pemilik ternak yang bersedia memindahkan hewannya.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar penataan kawasan tetap berjalan melalui komunikasi dengan pemilik ternak.
Proses penertiban dan pemindahan ternak dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Damkarmat, dan unsur masyarakat.
Andi Irwan mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu proses pengangkutan ternak sebagai solusi bagi pemilik yang belum memindahkannya secara mandiri.
"Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," katanya.
Ia menegaskan, penataan kawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan komunikasi dan kepentingan pemilik ternak. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penegakan aturan tidak mengabaikan penyelesaian persoalan secara baik.
"Atas kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif," jelasnya.
Irwan menyebut, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan komunikasi selama kurang lebih enam bulan. Sosialisasi dilakukan tiga kali atau lebih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai aturan serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.
Sebagian pemilik bahkan telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Sementara itu, pemerintah membantu pemilik yang masih membutuhkan dukungan pengangkutan.
"Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut," lanjutnya.
Ia berharap penertiban ini dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertib dan nyaman.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga mengadukan bau peternakan serta kotoran dan limbah yang dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan.
"Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya," ujar Syahril.
Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan pendekatan persuasif kepada para pemilik ternak. Namun, setelah berbagai tahapan tersebut ditempuh, pemerintah melanjutkan penataan melalui pemindahan ternak.
Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Jumlah tersebut telah berkurang sekitar setengahnya karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri.
"Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan. Pemilik ternak diberikan keleluasaan memilih lokasi, sementara pemerintah membantu menyediakan sarana pengangkutan.
Menurut Syahril, aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi dan komunikasi agar kepentingan pemilik ternak maupun warga sekitar dapat diperhatikan.
"Aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 tahun," katanya.
Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap keluhan warga terkait bau dan limbah dapat ditangani, sehingga kualitas lingkungan permukiman semakin baik.
"Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada merasa dirugikan," tutup Syahril.
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berkoordinasi dengan para pemilik ternak untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar. Penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan pemilik ternak yang bersedia memindahkan hewannya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
Pemerintah Kota Makassar menetapkan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar hasil sayembara desain yang dimenangkan Agung dari studio Tudob.
Jum'at, 09 Okt 2026 13:07
News
Soroti Kafe Berkonsep Diskotek, Karang Taruna Makassar Minta Pemkot Tegas
Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa dan ormas
Rabu, 07 Okt 2026 10:32
News
RSUD Daya Bersiap Masuki Era Rujukan Berbasis Layanan Kompetensi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar telah melakukan berbagai persiapan matang dalam rangka menyambut kebijakan baru sistem rujukan berbasis layanan kompetensi serta penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Rabu, 07 Okt 2026 10:22
Sulsel
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Perumda Terminal Makassar Metro menyiapkan aplikasi digital Appilei untuk memudahkan masyarakat membeli tiket bus sekaligus meningkatkan transparansi transaksi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa, 06 Okt 2026 15:18
Makassar City
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia yang dipusatkan di halaman Balai Kota Makassar, Senin malam (5/10/2026).
Senin, 05 Okt 2026 22:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Teliti Kepemimpinan Transformasional, Tenaga Ahli Kemendagri Raih Gelar Magister di STIEM Bongaya
2
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
5
Sambut HLN ke-81, PLN Perluas Pemanfaatan Listrik untuk Pertanian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Teliti Kepemimpinan Transformasional, Tenaga Ahli Kemendagri Raih Gelar Magister di STIEM Bongaya
2
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
5
Sambut HLN ke-81, PLN Perluas Pemanfaatan Listrik untuk Pertanian