Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Rabu, 14 Okt 2026 10:40
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda (kiri) dan Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (13/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Pertamina dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumuskan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Skema itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, lantai 3 Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Skema ini merespons maraknya antrean panjang kendaraan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Rapat koordinasi itu sekaligus menjadi tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan pengaturan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Wali Kota Makassar yang saat ini drafnya tengah dalam proses pengkajian berjenjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa pembenahan skema pengantrean dilakukan melalui pendekatan klasterisasi SPBU.
"Kita melihat bahwa masih ada kemacetan dan antrean yang timbul di depan SPBU, sehingga kita perlu sedikit merubah skema-skema terkait pengantrean SPBU ini. Tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU. Misalnya, ada klasterisasi untuk di wilayah pelabuhan. Di wilayah tersebut, pembatasannya tidak menggunakan batasan waktu, tetapi full menggunakan solar dan diperuntukkan untuk bus," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan di beberapa klaster lainnya, seperti klaster Gantarang, Perintis, dan area dalam kota, juga akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Nanti ada pembatasan waktu, serta ketentuan khusus untuk mobil-mobil dan motor. Hal tersebut nantinya akan kita tuangkan di dalam surat edaran. Selain itu, jika memang ada antrean yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan sistem ganjil-genap, tetapi kita akan lihat situasinya terlebih dahulu," jelasnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar juga akan menyiagakan personel di area depan SPBU untuk mengawasi kondisi antrean dalam waktu dekat ini.
"Kita juga akan menurunkan perhubungan dengan Satpol PP di depan SPBU untuk sementara waktu, nanti kita minta bantuan dari kepolisian juga, guna melihat bagaimana batas panjang maksimal antrean. Jangan sampai antrean yang panjang justru mengganggu dan menimbulkan kemacetan. Poin-poin inilah yang tadi kita bahas dan tuangkan dalam surat edaran," kata Zulkifli.
Mantan Camat Ujung Pandang itu mengungkapkan bahwa draf surat edaran sudah ada dan saat ini tengah diproses secara berjenjang sebelum resmi dikeluarkan.
"Drafnya sudah ada. Tinggal kita buat tahapan berjenjang, mulai dari bagian hukum, kemudian dari instansi terkait, awal dipimpin kota yang akan menandatangani. Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera keluar," ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, aturan yang disiapkan memuat kebijakan klasterisasi SPBU, ketentuan untuk masyarakat, serta pembatasan waktu pelayanan di tiap-tiap SPBU.
"Jadi ada klasterisasi, ada untuk masyarakat, setiap SPBU sudah diatur ada batas waktunya, kemudian ada ketentuan waktu panjang maksimal untuk antrean, serta klasterisasi SPBU yang disesuaikan dengan karakteristik di wilayah setempat," sebutnya.
Sementara, Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, memamparkan bahwa Klaster Pelabuhan difokuskan untuk kendaraan logistik mengingat karakteristik wilayahnya berada di kawasan pelabuhan.
"Klaster Pelabuhan, kita fokuskan untuk kendaraan logistik karena memang areanya adalah area pelabuhan, kontainer, dan sebagainya. Kita fokuskan di produk solar, di mana pelayanan maupun penjualannya itu tidak dilakukan pembatasan waktu. Artinya, bisa dilayani dari pagi sampai dengan malam hari atau sore hari," paparnya.
Ia menambahkan, Klaster Perintis dan Pettarani ditujukan khusus untuk pelayanan solar guna memfasilitasi dominasi angkutan logistik dan bus di jalur tersebut.
"Akan tetapi, karena memang cukup heterogen konsumennya di situ, kita lakukan pembatasan waktu pelayanan. Itu nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kalau teman-teman lihat saat ini sudah diuji coba, itu kita mulai berlakukan di jam 08.00 malam. Melihat di pagi hari, seharusnya sudah cukup landai antrean biosolarnya. Itu adalah beberapa upaya yang kami lakukan untuk bisa menciptakan kenyamanan dan juga ketertiban di jalanan ya di area SPBU khususnya untuk mendukuk kelancaran lalu lintas," tambahnya.
Kata dia, klaster dalam kota bakal diprioritaskan untuk pengisian Pertalite guna memenuhi kebutuhan moda transportasi atau kendaraan pribadi.
"Di dalam kota ini kita fokuskan untuk yang pertalite, di mana kendaraan-kendaraan pribadi, untuk solar pun nanti di dalam kota akan kami fokuskan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan solar," sambungnya.
Yoga pun mengonfirmasi bahwa penataan tersebut diprioritaskan pada Biosolar lantaran penumpukan dan antrean kendaraan di SPBU saat ini didominasi oleh jenis BBM tersebut.
"Jadi kalau memang saat ini yang menjadi isu di lapangan kan adalah untuk antrean biosolar. Memang karena yang pertama kendaraannya atau konsumennya itu kendaraannya cukup besar gitu, dan area SPBU di Makassar kan tidak terlalu luas.
Pihak Perramina menegaskan bahwa penerapan skema klasterisasi menjadi langkah penataan yang sangat diperlukan untuk mengurai permasalahan antrean tersebut.
"Sehingga nantinya bisa kita fokuskan untuk yang memang kendaraan-kendaraan besar itu bisa mengisi di klaster tertentu gitu, baik itu di klaster pelabuhan, perintis, maupun petarani, sehingga di dalam kota sebenarnya antreannya maupun lalu lintasnya lebih tertib," tegasnya.
Skema itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, lantai 3 Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Skema ini merespons maraknya antrean panjang kendaraan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Rapat koordinasi itu sekaligus menjadi tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan pengaturan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Wali Kota Makassar yang saat ini drafnya tengah dalam proses pengkajian berjenjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa pembenahan skema pengantrean dilakukan melalui pendekatan klasterisasi SPBU.
"Kita melihat bahwa masih ada kemacetan dan antrean yang timbul di depan SPBU, sehingga kita perlu sedikit merubah skema-skema terkait pengantrean SPBU ini. Tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU. Misalnya, ada klasterisasi untuk di wilayah pelabuhan. Di wilayah tersebut, pembatasannya tidak menggunakan batasan waktu, tetapi full menggunakan solar dan diperuntukkan untuk bus," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan di beberapa klaster lainnya, seperti klaster Gantarang, Perintis, dan area dalam kota, juga akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Nanti ada pembatasan waktu, serta ketentuan khusus untuk mobil-mobil dan motor. Hal tersebut nantinya akan kita tuangkan di dalam surat edaran. Selain itu, jika memang ada antrean yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan sistem ganjil-genap, tetapi kita akan lihat situasinya terlebih dahulu," jelasnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar juga akan menyiagakan personel di area depan SPBU untuk mengawasi kondisi antrean dalam waktu dekat ini.
"Kita juga akan menurunkan perhubungan dengan Satpol PP di depan SPBU untuk sementara waktu, nanti kita minta bantuan dari kepolisian juga, guna melihat bagaimana batas panjang maksimal antrean. Jangan sampai antrean yang panjang justru mengganggu dan menimbulkan kemacetan. Poin-poin inilah yang tadi kita bahas dan tuangkan dalam surat edaran," kata Zulkifli.
Mantan Camat Ujung Pandang itu mengungkapkan bahwa draf surat edaran sudah ada dan saat ini tengah diproses secara berjenjang sebelum resmi dikeluarkan.
"Drafnya sudah ada. Tinggal kita buat tahapan berjenjang, mulai dari bagian hukum, kemudian dari instansi terkait, awal dipimpin kota yang akan menandatangani. Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera keluar," ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, aturan yang disiapkan memuat kebijakan klasterisasi SPBU, ketentuan untuk masyarakat, serta pembatasan waktu pelayanan di tiap-tiap SPBU.
"Jadi ada klasterisasi, ada untuk masyarakat, setiap SPBU sudah diatur ada batas waktunya, kemudian ada ketentuan waktu panjang maksimal untuk antrean, serta klasterisasi SPBU yang disesuaikan dengan karakteristik di wilayah setempat," sebutnya.
Sementara, Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, memamparkan bahwa Klaster Pelabuhan difokuskan untuk kendaraan logistik mengingat karakteristik wilayahnya berada di kawasan pelabuhan.
"Klaster Pelabuhan, kita fokuskan untuk kendaraan logistik karena memang areanya adalah area pelabuhan, kontainer, dan sebagainya. Kita fokuskan di produk solar, di mana pelayanan maupun penjualannya itu tidak dilakukan pembatasan waktu. Artinya, bisa dilayani dari pagi sampai dengan malam hari atau sore hari," paparnya.
Ia menambahkan, Klaster Perintis dan Pettarani ditujukan khusus untuk pelayanan solar guna memfasilitasi dominasi angkutan logistik dan bus di jalur tersebut.
"Akan tetapi, karena memang cukup heterogen konsumennya di situ, kita lakukan pembatasan waktu pelayanan. Itu nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kalau teman-teman lihat saat ini sudah diuji coba, itu kita mulai berlakukan di jam 08.00 malam. Melihat di pagi hari, seharusnya sudah cukup landai antrean biosolarnya. Itu adalah beberapa upaya yang kami lakukan untuk bisa menciptakan kenyamanan dan juga ketertiban di jalanan ya di area SPBU khususnya untuk mendukuk kelancaran lalu lintas," tambahnya.
Kata dia, klaster dalam kota bakal diprioritaskan untuk pengisian Pertalite guna memenuhi kebutuhan moda transportasi atau kendaraan pribadi.
"Di dalam kota ini kita fokuskan untuk yang pertalite, di mana kendaraan-kendaraan pribadi, untuk solar pun nanti di dalam kota akan kami fokuskan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan solar," sambungnya.
Yoga pun mengonfirmasi bahwa penataan tersebut diprioritaskan pada Biosolar lantaran penumpukan dan antrean kendaraan di SPBU saat ini didominasi oleh jenis BBM tersebut.
"Jadi kalau memang saat ini yang menjadi isu di lapangan kan adalah untuk antrean biosolar. Memang karena yang pertama kendaraannya atau konsumennya itu kendaraannya cukup besar gitu, dan area SPBU di Makassar kan tidak terlalu luas.
Pihak Perramina menegaskan bahwa penerapan skema klasterisasi menjadi langkah penataan yang sangat diperlukan untuk mengurai permasalahan antrean tersebut.
"Sehingga nantinya bisa kita fokuskan untuk yang memang kendaraan-kendaraan besar itu bisa mengisi di klaster tertentu gitu, baik itu di klaster pelabuhan, perintis, maupun petarani, sehingga di dalam kota sebenarnya antreannya maupun lalu lintasnya lebih tertib," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Walikot Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker ke Siswa dan Kelompok Rentan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan perhatian serius terhadap kondisi kabut asap dan penurunan kualitas udara yang terjadi di Kota Makassar dalam beberapa pekan terakhir.
Rabu, 14 Okt 2026 06:17
News
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selasa, 13 Okt 2026 13:43
Makassar City
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pendidikan keselamatan dan disiplin berlalu lintas masuk dalam kurikulum sekolah. Gagasan tersebut disampaikannya dalam United Nations Forum of Mayors 2026.
Selasa, 13 Okt 2026 00:05
News
Pertamina Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menguji skema clusterisasi layanan Biosolar di sejumlah SPBU di Kota Makassar untuk menata pola pengisian bahan bakar kendaraan, terutama bus dan truk.
Senin, 12 Okt 2026 17:18
News
Pemkot Makassar Fasilitasi Relokasi Peternakan Babi di Panaikang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Senin, 12 Okt 2026 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
3
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
4
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
5
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
3
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
4
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
5
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar