Pendaftar Nikah Gratis Pemkot Makassar Membeludak

Rabu, 14 Okt 2026 18:51
Pendaftar Nikah Gratis Pemkot Makassar Membeludak
Perwakilan Kementerian Agama, Ahmad Jazil (kiri) dan Kabid Limjamsos Dinsos Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pendaftar program nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar pada 2026 telah melebihi kuota yang disiapkan, yakni 210 pasangan. Panitia akan melakukan verifikasi dan menetapkan peserta yang berhak mengikuti program tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan proses pendaftaran dibuka sejak 28 September hingga 16 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, calon peserta akan melalui tahapan verifikasi sebelum penetapan.

“Kenapa kita perlu proses penetapan? Karena ini kan yang mendaftar banyak. Sementara kuota hanya 210 pasang,” kata Kaharuddin dalam forum Coffee Morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026).

Verifikasi dilakukan secara bertahap oleh Dinsos dan Kantor Urusan Agama (KUA). Dinsos melakukan pemeriksaan awal terhadap kelayakan calon peserta, sedangkan KUA memverifikasi persyaratan administrasi dan status kependudukan.

Kaharuddin menjelaskan, sasaran program tidak hanya terbatas pada warga yang masuk kelompok Desil 1–5. Warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila kondisi ekonominya tergolong tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan berdasarkan asesmen lapangan.

“Intinya mereka diberikan ruang-ruang mereka untuk bisa mengakses layanan pernikahan ini. Tentu prosesnya sekarang ini sudah on the track sementara jalan,” ujarnya.

Program nikah massal gratis ini ditujukan untuk membantu warga yang telah menikah tetapi belum memiliki pencatatan resmi, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan.

Setelah peserta ditetapkan, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti prosesi akad nikah yang dijadwalkan pada 2 November 2026. Akad akan dilaksanakan di KUA sesuai wilayah kerja masing-masing pasangan.

Sementara itu, resepsi direncanakan berlangsung pada 12 November 2026. Namun, lokasi pelaksanaannya masih menunggu arahan pimpinan.

Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jazil, menegaskan bahwa program nikah massal tidak mengubah persyaratan administrasi pernikahan. Seluruh calon peserta tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku seperti pasangan yang mengurus pernikahan secara mandiri.

“Semua persyaratannya sama karena ini terkait masalah regulasi, tentu kami juga memiliki regulasi terkait masalah bagaimana karena untuk menerbitkan buku nikah itu tidak semudah itu,” tegas Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang tersebut.

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta formulir N1 atau surat pengantar nikah.

Ahmad juga menyebut pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Lontara Plus untuk memastikan proses berjalan melalui satu pintu dan menghindari miskomunikasi.

Menurutnya, KUA tidak memiliki kewenangan melarang warga menikah. Namun, pencatatan pernikahan tetap harus mengikuti regulasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan ketentuan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
(MAN)
Berita Terkait
Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Makassar Bagikan Masker Gratis di Sekolah
Makassar City
Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Makassar Bagikan Masker Gratis di Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membagi masker gratis di SMPN 6 Makassar. Hal itu dilakukan menyikapi penurunan kualitas udara akibat polusi yang melanda dalam beberapa hari terakhir.
Rabu, 14 Okt 2026 18:35
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
News
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Pertamina dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumuskan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Rabu, 14 Okt 2026 10:40
Walikot Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker ke Siswa dan Kelompok Rentan
Makassar City
Walikot Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker ke Siswa dan Kelompok Rentan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan perhatian serius terhadap kondisi kabut asap dan penurunan kualitas udara yang terjadi di Kota Makassar dalam beberapa pekan terakhir.
Rabu, 14 Okt 2026 06:17
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran
News
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selasa, 13 Okt 2026 13:43
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
Makassar City
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pendidikan keselamatan dan disiplin berlalu lintas masuk dalam kurikulum sekolah. Gagasan tersebut disampaikannya dalam United Nations Forum of Mayors 2026.
Selasa, 13 Okt 2026 00:05
Berita Terbaru