Pilkades Serentak Maros Digelar April 2027, Diikuti 64 Desa

Selasa, 13 Okt 2026 13:50
Pilkades Serentak Maros Digelar April 2027, Diikuti 64 Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung April 2027.

Sebanyak 64 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, mengatakan, pelaksanaan Pilkades direncanakan pada 21 April 2027 mendatang.

Saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan, termasuk penyusunan tahapan dan pembentukan panitia di tingkat desa.

"Rencananya pada Desember ini kita sudah membentuk panitia di tingkat desa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Idrus menjelaskan, berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Maros terbagi dalam beberapa gelombang. Sebanyak 41 desa mengakhiri masa jabatan kepala desa pada Februari, dua desa pada April, dan 21 desa pada Mei.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sebanyak 64 desa akan dipimpin pelaksana tugas (Plt) sebelum kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.

Dari sisi anggaran, Dinas PMD Maros mengusulkan dana sekitar Rp1,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi sosialisasi, pengadaan perlengkapan pemungutan suara seperti kertas suara, kotak suara dan bilik suara, serta biaya pelantikan, termasuk pakaian kepala desa terpilih.

Berdasarkan data sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diperkirakan mencapai 160.000 pemilih yang akan menggunakan hak suara di sekitar 200 tempat pemungutan suara (TPS).

Idrus menyebutkan, terdapat sejumlah perubahan aturan dalam pelaksanaan Pilkades mendatang. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, aturan terbaru memungkinkan adanya calon tunggal. Jika hanya terdapat satu calon, pemilihan akan mempertemukan calon tersebut dengan kotak kosong.

“Kalau kotak kosong menang, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya. Sementara itu, jabatan kepala desa akan diisi oleh Plt yang ditunjuk bupati dari kalangan ASN,” jelasnya.

Dalam ketentuan pencalonan, setiap desa dapat memiliki minimal satu calon dan maksimal lima calon. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi melalui uji kompetensi untuk memenuhi batas maksimal tersebut.
Adapun persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa adalah lulusan SMP, dengan batas usia minimal 25 tahun dan tidak ada batas usia maksimal.

Calon juga tidak harus merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Maros. Namun, setelah terpilih, kepala desa wajib berdomisili di desa yang dipimpinnya.

Terkait masa jabatan, kepala desa yang telah menjabat dua periode pada prinsipnya tidak dapat kembali mencalonkan diri. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi kepala desa yang menjalani dua periode berdasarkan undang-undang sebelumnya sehingga masih dimungkinkan mengikuti periode ketiga sesuai aturan yang berlaku.

Idrus menambahkan, persoalan administrasi maupun keuangan desa yang telah diselesaikan, termasuk pengembalian temuan, tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk mencalonkan diri. Sebaliknya, calon yang masih memiliki temuan dan belum menyelesaikan kewajiban pengembaliannya berpotensi tidak memperoleh keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

Pemkab Maros juga berencana mengusulkan kebijakan hari libur atau pemberian izin bagi pekerja pada hari pemungutan suara. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kami akan mempertimbangkan untuk bersurat kepada instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan izin kepada pekerja pada saat pemungutan suara,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru