Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Digugat Dipailitkan
Rabu, 22 Nov 2023 21:58
Kompilasi gambar unit belum jadi dan perkara di PN Makassar. Foto: IST
MAKASSAR - Sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pada (16/11), Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks.
Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.
Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.
Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.
Manajer Proyek PT Castell Persada Propertindo, Phelipus mengamini ratusan user memang berpotensi mengalami kerugian, jika perusahaan ini dipailitkan.
"Ada sekira 150 user yang kerugiannya itu mulai Rp300 Juta sampai Rp1 Miliar. Ada yang cash keras, maksudnya sekali bayar lunas tapi bangunan belum selesai," ungkap Phelipus.
"Ada yang sudah selesai bangunannya, tapi belum mengalihkan balik nama SHM. Bahkan ada yang SHMnya malah dijaminkan ke Parbankan," sambungnya.
Phelipus menyampaikan, pihaknya bersama ratusan user sudah berupaya menghubungi dan menemui Renal. Namun sampai saat ini, tidak ada respon dari Renal.
"Sejak Jumat sore seminggu lalu, nomor hpnya sudah tidak aktif. Kami juga sudah cari tahu keluarganya, tapi belum dapat," paparnya.
Di sisi lain, Phelipus merasa bingung sebab pinjaman modal yang dilakukan Renal kepada ketiga Pemohon tidak pernah sampai ke perusahaan. Sehingga ia baru tahu kasus ini, ketika dilaporkan permintaan pailit.
"Total Rp975 juta sebagai objek gugatan itu, tapi uangnya tidak pernah masuk di rekening perusahaan. Hal itu dibuktikan dari cetakan rekening koran," bebernya.
"Selain itu, somasi yang dilayangkan pemohon juga tidak pernah sampai ke kantor. Makanya kami heran, kok bisa seperti itu," sambungnya.
Salah satu user, AB mengatakan ia membeli rumah dengar harga Rp350 juta. Namun sampai saat ini, rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum diselesaikan, meski ia sudah memiliki SHM.
"Saya pribadi transaksi Rp350 juta, nilai bangunan sudah lebih Rp300 juta. Pun kalau saya misalnya biaya sendiri, sekitar 50an (juta) lagi lah. Dan memang belum jadi, sementara dibangun," ungkapnya.
AB menyampaikan, kerugian user lain ada yang lebih parah. Bahkan ada yang sudah melunasi perumahannya, namun belum dibangun sekalipun dan SHMnya diagunkan ke bank.
"Ada yang lunas, ternyata sertifikatnya tidak ada, ternyata diagunkan, bangunannya pun tidak ada. Ada juga sudah lunas sertifikatnya tidak ada, bangunannya belum jadi. Ada juga sudah lunas, sertifikatnya tidak ada, bangunan sudah jadi," kuncinya.
Renal yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab.
Adapun jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 23 November 2023 pukul 08.30 WITA.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pada (16/11), Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks.
Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.
Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.
Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.
Manajer Proyek PT Castell Persada Propertindo, Phelipus mengamini ratusan user memang berpotensi mengalami kerugian, jika perusahaan ini dipailitkan.
"Ada sekira 150 user yang kerugiannya itu mulai Rp300 Juta sampai Rp1 Miliar. Ada yang cash keras, maksudnya sekali bayar lunas tapi bangunan belum selesai," ungkap Phelipus.
"Ada yang sudah selesai bangunannya, tapi belum mengalihkan balik nama SHM. Bahkan ada yang SHMnya malah dijaminkan ke Parbankan," sambungnya.
Phelipus menyampaikan, pihaknya bersama ratusan user sudah berupaya menghubungi dan menemui Renal. Namun sampai saat ini, tidak ada respon dari Renal.
"Sejak Jumat sore seminggu lalu, nomor hpnya sudah tidak aktif. Kami juga sudah cari tahu keluarganya, tapi belum dapat," paparnya.
Di sisi lain, Phelipus merasa bingung sebab pinjaman modal yang dilakukan Renal kepada ketiga Pemohon tidak pernah sampai ke perusahaan. Sehingga ia baru tahu kasus ini, ketika dilaporkan permintaan pailit.
"Total Rp975 juta sebagai objek gugatan itu, tapi uangnya tidak pernah masuk di rekening perusahaan. Hal itu dibuktikan dari cetakan rekening koran," bebernya.
"Selain itu, somasi yang dilayangkan pemohon juga tidak pernah sampai ke kantor. Makanya kami heran, kok bisa seperti itu," sambungnya.
Salah satu user, AB mengatakan ia membeli rumah dengar harga Rp350 juta. Namun sampai saat ini, rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum diselesaikan, meski ia sudah memiliki SHM.
"Saya pribadi transaksi Rp350 juta, nilai bangunan sudah lebih Rp300 juta. Pun kalau saya misalnya biaya sendiri, sekitar 50an (juta) lagi lah. Dan memang belum jadi, sementara dibangun," ungkapnya.
AB menyampaikan, kerugian user lain ada yang lebih parah. Bahkan ada yang sudah melunasi perumahannya, namun belum dibangun sekalipun dan SHMnya diagunkan ke bank.
"Ada yang lunas, ternyata sertifikatnya tidak ada, ternyata diagunkan, bangunannya pun tidak ada. Ada juga sudah lunas sertifikatnya tidak ada, bangunannya belum jadi. Ada juga sudah lunas, sertifikatnya tidak ada, bangunan sudah jadi," kuncinya.
Renal yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab.
Adapun jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 23 November 2023 pukul 08.30 WITA.
(UMI)
Berita Terkait
News
69.726 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Sulsel Telah Dibangun
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam mendukung kemudahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menerima perumahan bersubsidi.
Sabtu, 07 Des 2024 12:49
Sulsel
Rumah Masa Kini Ala Skandinavia Hadir di Kabupaten Gowa
Pembangunan infrastruktur dan perumahan di Kabupaten Gowa kian meningkat. Termasuk hadirnya Perumahan Golden Andi Tonro Residence yang mengusung tema rumah masa kini ala Skandanavia di Kecamatan Somba Opu.
Kamis, 12 Sep 2024 19:33
Ekbis
Hunian The Morizen Kian Mudah Dimiliki dengan KPR dari 8 Bank Ternama
Usai meluncurkan klaster hunian eksklusif terbaru bergaya Jepang The Morizen, Summarecon Mutiara Makassar (SMM) menawarkan kemudahan pembiayaan melalui kerja sama dengan delapan bank ternama.
Selasa, 27 Agu 2024 13:08
Sulsel
Aji Aras Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Griya Emerald Al Arasy
Presiden Direktur PT Emerald Indonesia, Muhammad Aras melakukan peletakan batu pertama masjid di Kompleks Griya Emerald di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Senin (12/08/2024).
Senin, 12 Agu 2024 14:00
Ekbis
The Royal Pangeran, Hunian Komersil Berkonsep Syariah Hadir di Gowa
An-Nahl properti bersama Butta Mammanisata kembali memperkenalkan hunian baru di Kabupaten Gowa, setelah sukses membangun beneran hunian di Makassar dan Gowa.
Minggu, 21 Jul 2024 16:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
4
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
5
Kecelakaan, Legenda PSM Makassar Syamsuddin Batola Meninggal Dunia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
4
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
5
Kecelakaan, Legenda PSM Makassar Syamsuddin Batola Meninggal Dunia