OJK dan Pemerintah Bangun Ekosistem Keuangan Syariah di Pondok Pesantren
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) untuk mendorong peningkatan literasi, inklusi, dan digitalisasi keuangan syariah, khususnya di Jawa Tengah.
Acara peluncuran EPIKS berlangsung di Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak, pada Senin lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; bersama Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak Musyafak, serta perwakilan dari pelaku usaha jasa keuangan dan Forkopimda Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Friderica mengungkapkan tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di pondok pesantren masih besar. Termasuk penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman produk keuangan syariah yang tidak merata, dan akses keuangan yang terbatas.
“Dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah. EPIKS diharapkan dapat menguatkan peran ponpes sebagai pendidik, pendakwah, dan penggerak ekonomi. Upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” kata Friderica.
OJK, Pemerintah Kabupaten Demak, dan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak, Musyafak, mengapresiasi inisiatif OJK untuk mendukung inklusi keuangan syariah di pondok pesantren. Dengan adanya ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah ini, pihaknya berharap pondok pesantren dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pengembangan keuangan syariah.
"Ya karena keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama,” ujar Musyafak.
Acara peluncuran EPIKS berlangsung di Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak, pada Senin lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; bersama Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak Musyafak, serta perwakilan dari pelaku usaha jasa keuangan dan Forkopimda Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Friderica mengungkapkan tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di pondok pesantren masih besar. Termasuk penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman produk keuangan syariah yang tidak merata, dan akses keuangan yang terbatas.
“Dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah. EPIKS diharapkan dapat menguatkan peran ponpes sebagai pendidik, pendakwah, dan penggerak ekonomi. Upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” kata Friderica.
OJK, Pemerintah Kabupaten Demak, dan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak, Musyafak, mengapresiasi inisiatif OJK untuk mendukung inklusi keuangan syariah di pondok pesantren. Dengan adanya ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah ini, pihaknya berharap pondok pesantren dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pengembangan keuangan syariah.
"Ya karena keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama,” ujar Musyafak.