home ekbis

Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo

Rabu, 13 November 2024 - 14:54 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, saat diwawancarai awak media saat FGD yang membahas mengenai percepatan investasi Sulsel, belum lama ini. Foto/Istimewa
Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan segera dibentuk oleh Kejati Sulsel, Kanwil ATR/BPN, Pemprov Sulsel, dan berbagai stakeholder terkait. Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Hal itu mengemuka ketika salah satu peserta Forum Group Discussion yang juga merupakan perwakilan dari PT Masmindo menanyakan perihal langkah konkret ke depan untuk mengawal terlaksananya investasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang juga menjadi penggagas dibentuknya satgas tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong MDA untuk segera membangun infrastruktur yang diperlukan agar eksplorasi bisa dimulai.

"Masmindo ini nanti kita akan dorong untuk memulai kegiatan pembangunan infrastruktur yang akan menunjang eksplorasi maupun eksploitasi," ujar Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, MDA sudah memiliki kontrak karya sejak 1998 yang mencakup 1400 hektar lahan. Saat ini, MDA sudah memberikan kompensasi yang layak, namun masih ada masalah terkait pembebasan lahan. "Jangan sampai mereka tidak bisa melanjutkan karena bermasalah dengan status tanahnya," katanya.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin, yang menekankan pentingnya kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah, termasuk membantu mempermudah investasi di daerah.

MDA saat ini berada di urutan lima besar investasi tertinggi di Sulawesi Selatan. Namun, eksplorasi belum dapat dimulai karena terkendala masalah pembebasan lahan yang diduga melibatkan mafia tanah, meskipun ada Kontrak Karya yang berlaku sejak 1998.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya