home ekbis

Easycash Dukung OJK Perangi Pinjol Ilegal dan Perluas Inklusi Keuangan

Jum'at, 22 November 2024 - 22:05 WIB
Easycash mendukung komitmen dan langkah OJK dalam memerangi pinjol ilegal dan memperluas inklusi keuangan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendengarkan masukan dari pelaku industri terkait evaluasi penerapan kebijakan batas maksimum suku bunga untuk industri fintech P2P lending (pinjaman daring/Pindar) yang berizin dan diawasi OJK.

Evaluasi kebijakan suku bunga ini sangat relevan mengingat dinamika inklusi keuangan, kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang dipengaruhi faktor geopolitik kawasan.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin.

Ini diakuinya sangat penting mengingat minat terhadap pinjaman daring yang terus berkembang sejak diluncurkan pada 2017. Hal ini terlihat dari jumlah rekening penerima dana (borrower) yang mencapai 135 juta serta total nilai pinjaman yang dicairkan mencapai 950 triliun Rupiah pada Agustus 2024.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025. Dengan dipertahankannya suku bunga ini, aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” ujar Nucky.

Aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya masyarakat unbanked dan underbanked dalam mendapatkan pinjaman tunai, seringkali karena kurangnya riwayat kredit atau jaminan. Sementara itu, kebutuhan pinjaman di segmen ini tetap tinggi, yang menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal.

Di sisi lain, likuiditas juga berperan kunci untuk menjaga industri pinjaman daring berizin agar tetap bisa melayani masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional, serta terhindar dari praktik pinjol ilegal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya