home ekbis

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,43 Miliar

Sabtu, 07 Desember 2024 - 19:03 WIB
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, dan Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, saat acara LPS Media Workshop 2024. Foto/Tri Yari Kurniawan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan para nasabah sebesar Rp2,82 triliun hingga per 31 Oktober 2024. Itu merupakan akumulasi sejak LPS mulai beroperasi pada 2005.

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), total jumlah perbankan yang dilikuidasi tercatat lima BPR/BPRS. Adapun klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp6,43 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen,membenarkan total ada lima BPR/BPRS di Sulsel yang telah ditutup. Namun, untuk tahun ini patut disyukuri karena tidak ada BPR/BPRS yang dilikuidasi.

"Sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 4 dari 5 BPR di wilayah Sulawesi Selatan yang dicabut izin usahanya," kata Fuad, dalam LPS Media Workshop di Malino, yang berlangsung Jumat-Minggu (6-8/12/2024).

Berdasarkan data LPS, total penetapan simpanan dari BPR/BPRS yang dilikuidasi mencapai Rp18,51 miliar dari 3.117 rekening. Namun, setelah dilakukan verifikasi terdata ada simpanan tidak layak bayar Rp12,07 miliar dari 269 rekening.

"Untuk simpanan layak bayar sebesar Rp6,43 miliar yang terdiri dari 2.848 rekening," kata Fuad.

Masih merujuk data LPS, lima BPR/BPRS lingkup Sulsel yang telah ditutup adalah BPR Handayani Ciptasehati Masamba, BPR Handayani Cipta Sejahtera, BPR Dana Niaga Mandiri, Koperasi BPR Abang Pasar, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya