LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,43 Miliar

Sabtu, 07 Des 2024 19:03
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,43 Miliar
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, dan Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, saat acara LPS Media Workshop 2024. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MALINO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan para nasabah sebesar Rp2,82 triliun hingga per 31 Oktober 2024. Itu merupakan akumulasi sejak LPS mulai beroperasi pada 2005.

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), total jumlah perbankan yang dilikuidasi tercatat lima BPR/BPRS. Adapun klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp6,43 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, membenarkan total ada lima BPR/BPRS di Sulsel yang telah ditutup. Namun, untuk tahun ini patut disyukuri karena tidak ada BPR/BPRS yang dilikuidasi.

"Sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 4 dari 5 BPR di wilayah Sulawesi Selatan yang dicabut izin usahanya," kata Fuad, dalam LPS Media Workshop di Malino, yang berlangsung Jumat-Minggu (6-8/12/2024).

Berdasarkan data LPS, total penetapan simpanan dari BPR/BPRS yang dilikuidasi mencapai Rp18,51 miliar dari 3.117 rekening. Namun, setelah dilakukan verifikasi terdata ada simpanan tidak layak bayar Rp12,07 miliar dari 269 rekening.

"Untuk simpanan layak bayar sebesar Rp6,43 miliar yang terdiri dari 2.848 rekening," kata Fuad.

Masih merujuk data LPS, lima BPR/BPRS lingkup Sulsel yang telah ditutup adalah BPR Handayani Ciptasehati Masamba, BPR Handayani Cipta Sejahtera, BPR Dana Niaga Mandiri, Koperasi BPR Abang Pasar, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan secara nasional, sejak beroperasi 2005 sampai dengan 30 November 2024, jumlah BPR/BPRS yang telah dilikuidasi sebanyak 137 bank. Terdiri dari satu bank umum serta 125 BPR dan 11 BPRS.

Jumlah bank dalam proses likuidasi adalah sebanyak 15 BPR/BPRS. Adapun untuk bank yang telah selesai likuidasinya adalah sebanyak 122 Bank, terdiri dari 1 Bank Umum, 110 BPR dan 11 BPRS.

Dari total 137 bank yang telah dilikuidasi, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp2,82 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2005 hingga 31 Oktober 2024. "Untuk simpanan layak bayar, totalnya Rp2,82 triliun dari total 413.397 rekening," tuturnya.

Adapun rinciannya yakni untuk klaim penjaminan simpanan di satu bank umum yang telah dibayarkan mencapai Rp202 miliar dari 9.049 rekening. Sedangkan klaim penjaminan simpanan di 136 BPR/BPRS mencapai Rp2,62 triliun dari 404.348 rekening.

"Selama 2024, tepatnya hingga 31 Oktober 2024, LPS melakukan penanganan klaim penjaminan atas 15 BPR/S dengan total simpanan yang telah dibayarkan LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari 108.116 rekening," katanya.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, yang turut hadir membuka kegiatan, menyampaikan peran media sangat penting dalam penyampaian informasi yang akurat. Terkhusus saat ada bank yang ditutup, dimana penting untuk menginformasikan ada LPS yang bekerja.

"Paling cepat 5 hari dan paling lama 90 hari setelah bank ditutup, LPS sudah melakukan pembayaran," katanya.

Pada kesempatan itu, Danu juga menjelaskan penutupan BPR/BPRS dipengaruhi berbagai faktor. Kerap kali dipicu mis-manajemen dan ditemukannya fraud. Terlepas dari itu, tidak semua BPR/BPRS buruk dalam pengelolaan.

"Ada BPR yang sehat, bahkan ada yang asetnya mengalahkan atau menyalip bank umum yang levelnya paling rendah," ungkap dia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru