Perbankan Solid, LPS Tahan TBP di Tengah Risiko Global
Jum'at, 23 Jan 2026 06:08
Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan oleh LPS di Kantor Pusat, Jakarta, kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (19/1/2026). Kebijakan ini berlaku 1 Februari–31 Mei 2026 dan diharapkan menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada BPR 6,00 persen, dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum 2,00 persen.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan TBP mempertimbangkan kondisi pasar, likuiditas perbankan, serta prospek ekonomi global dan nasional.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS mencatat kinerja perbankan nasional tetap solid. Per Desember 2025, kredit tumbuh 9,63 persen (yoy) didorong kredit investasi, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), terutama dari belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga tinggi dengan rasio kecukupan modal (KPMM) 26,05 persen per November 2025. Likuiditas tetap memadai, tercermin dari rasio AL/DPK 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Program penjaminan simpanan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.
Kinerja LPS 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan seluruh bank di Indonesia merupakan anggota program penjaminan LPS.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Neraca LPS menunjukkan penguatan. Total aset 2025 naik 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun, surplus meningkat 13,8 persen menjadi Rp33,8 triliun, dan Cadangan Penjaminan naik 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga berkontribusi pada perekonomian melalui pembayaran pajak Rp3 triliun, pembelian SBN Rp51,4 triliun, serta program sosial LPS Peduli dengan bantuan bencana senilai Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Pada 2026, LPS menyiapkan akselerasi program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan untuk menurunkan tingkat masyarakat unbanked melalui kolaborasi dengan anggota KSSK dan pelaku industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan arah strategis lembaga ke depan.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ia mengakhiri.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada BPR 6,00 persen, dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum 2,00 persen.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan TBP mempertimbangkan kondisi pasar, likuiditas perbankan, serta prospek ekonomi global dan nasional.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS mencatat kinerja perbankan nasional tetap solid. Per Desember 2025, kredit tumbuh 9,63 persen (yoy) didorong kredit investasi, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), terutama dari belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga tinggi dengan rasio kecukupan modal (KPMM) 26,05 persen per November 2025. Likuiditas tetap memadai, tercermin dari rasio AL/DPK 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Program penjaminan simpanan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.
Kinerja LPS 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan seluruh bank di Indonesia merupakan anggota program penjaminan LPS.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Neraca LPS menunjukkan penguatan. Total aset 2025 naik 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun, surplus meningkat 13,8 persen menjadi Rp33,8 triliun, dan Cadangan Penjaminan naik 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga berkontribusi pada perekonomian melalui pembayaran pajak Rp3 triliun, pembelian SBN Rp51,4 triliun, serta program sosial LPS Peduli dengan bantuan bencana senilai Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Pada 2026, LPS menyiapkan akselerasi program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan untuk menurunkan tingkat masyarakat unbanked melalui kolaborasi dengan anggota KSSK dan pelaku industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan arah strategis lembaga ke depan.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ia mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Festival LPS Warna Dari Timur Dorong Kreativitas dan Literasi Keuangan
Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, Papua menyelenggarakan kegiatan LPS Warna Dari Timur pada Sabtu dan Minggu, 20–21 Desember 2025.
Senin, 22 Des 2025 17:46
Ekbis
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
LPS kembali menegaskan terkait peran penting media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan, khususnya untuk wilayah Sulampua.
Sabtu, 29 Nov 2025 06:50
Ekbis
LPS FinLab 2025 Ajak Mahasiswa Sulsel Melek Keuangan dan Menabung Aman
Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS (LPS FinLab) 2025 di lima kampus lingkup Sulsel.
Jum'at, 31 Okt 2025 20:35
Ekbis
Tingkatkan Kesiapan Resolusi Bank, LPS Gelar Refreshment untuk BPD Sulampua
LPS dan Asbanda menggelar kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Rabu, 29 Okt 2025 16:57
News
Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Resmi Jabat Ketua
Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030 di Istana Negara pada 8 Oktober 2025.
Kamis, 09 Okt 2025 11:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
Lanud Sultan Hasanuddin Turunkan 4 Alutsista Bantu Pencarian Korban ATR 42-500
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
Lanud Sultan Hasanuddin Turunkan 4 Alutsista Bantu Pencarian Korban ATR 42-500