Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Sabtu, 30 Mei 2026 09:49
Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

TBP yang ditetapkan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas perbankan memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.

“Cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank,” ujar Damaiyanti.

Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.

LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Solid
LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko.

Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.

Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan perkembangan TBP.

LPS Ingatkan Pentingnya Memahami Ketentuan Penjaminan

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan Tidak terindikasi melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.

Di sisi lain, LPS meminta perbankan untuk terus meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah dan penguatan literasi keuangan masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru