Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Sabtu, 30 Mei 2026 09:49
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Foto/IST
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
TBP yang ditetapkan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas perbankan memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
“Cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank,” ujar Damaiyanti.
Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Solid
LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko.
Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan perkembangan TBP.
LPS Ingatkan Pentingnya Memahami Ketentuan Penjaminan
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan Tidak terindikasi melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan untuk terus meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah dan penguatan literasi keuangan masyarakat.
TBP yang ditetapkan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas perbankan memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
“Cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank,” ujar Damaiyanti.
Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Solid
LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko.
Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan perkembangan TBP.
LPS Ingatkan Pentingnya Memahami Ketentuan Penjaminan
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, dan Tidak terindikasi melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan untuk terus meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah dan penguatan literasi keuangan masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Harpelnas 2026, BSI Perkuat Komitmen Layanan untuk 24,3 Juta Nasabah
Hasil transformasi tersebut tercermin dari jumlah nasabah BSI yang kini mencapai 24,3 juta. Sementara itu, pengguna aplikasi BYOND by BSI telah mencapai 7,2 juta pengguna.
Sabtu, 05 Sep 2026 09:12
Ekbis
Transformasi Teknologi Antar BSI Cetak Rekor Nasabah Tertinggi
Hingga Juni 2026, jumlah nasabah BSI mencapai 24,3 juta, seiring penguatan teknologi dan layanan digital yang mendorong pertumbuhan pengguna serta memperluas peluang bisnis Perseroan.
Senin, 24 Agu 2026 13:13
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan