Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Senin, 27 Jul 2026 09:41
Suasana rapat pemantapan strategi pemilahan sampah di salah satu RW Kelurahan Daya pada 21 Juli 2026 kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah menggencarkan kebijakan pemilihan sampah bagi setiap keluarga yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi volume sampah di TPA Manggala (Antang) yang telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Lurah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Andhika Agrianto, mengungkapkan bahwa sosialisasi pemilahan sampah di wilayahnya telah mulai berjalan sejak bulan Maret lalu.
"Di bulan Maret itu saya mengumpulkan semua ketua RW untuk menyampaikan informasi terkait TPA Antang yang menghentikan praktik open dumping, sehingga kini hanya menerima sampah residu. Hal tersebut sudah diketahui oleh para ketua RW sejak bulan Maret. Dari bulan Maret itu juga, para ketua RW sudah saya perintahkan untuk turun ke rumah-rumah warga dan menyampaikan kepada warga bahwa sudah harus memilah sampahnya," ungkapnya, Minggu (26/7/2026).
Ia menuturkan, salah satu metode sosialisasi yang diterapkan kepada warga adalah melalui penyampaian langsung dari ketua RW.
"Pembuatan spanduk oleh pihak kelurahan, serta masing-masing ketua RW juga membuat spanduk kecil. Penyebaran selebaran yang dibuat oleh pihak RW. Spanduk maupun selebaran tersebut berisikan informasi tentang cara dan jenis pemilahan sampah. Selain itu, kami di Kelurahan Daya juga memberikan contoh di setiap RT dengan memasang tempat sampah terpilah di depan rumah warga. Jadi, sudah ada tempat sampah untuk anorganik, organik, dan residu. RT tersebut dijadikan contoh di depan sambil disosialisasikan kepada warga," tuturnya saat dihubungi via WhatsApp.
Andhika membeberkan, penerapan kebijakan sosialisasi pemilahan sampah tidak lepas dari adanya berbagai anggapan negatif serta penolakan dari sebagian warga.
"Tentu pasti kalau namanya kebijakan, ada juga yang beranggapan negatif, ada juga perlawanan dari warga, seperti ada yang berkata, 'Apa gunanya untuk kita membayar lah' dan sebagainya. Di sinilah peran ketua RW untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Saya memang sudah membekali ketua RW saya sejak bulan Maret. Saya sudah mengantisipasi pasti ada pertanyaan seperti ini, jadi silakan dijawab seperti itu," bebernya kepada SINDO Makassar.
Alumni SMAN 1 Makassar itu mengatakan bahwa saat ini sudah terdapat belasan TEBA yang telah dibuat di 38 RT dan 9 RW Kelurahan Daya.
"Untuk saat ini, di Kelurahan Daya ada 18 TEBA, tetapi sementara ada progres 4 lagi. Terus ada progres open windrow yang satu sudah jadi, tetapi ada lagi progres 3 yang sementara dalam pembuatan, dan ini akan terus bertambah. Di Kelurahan Daya, karena agak kurang banyak lahan-lahan kosongnya, makanya agak lambat pembuatan TEBA-nya. Tapi setidaknya di setiap RW kita sudah maksimalkan minimal dua TEBA yang disiapkan, dan di setiap urban farming juga ada," katanya.
Andhika juga berharap agar kebijakan pemilahan sampat mendapat dukungan penuh dari masyarakat, terkhusus di wilayah Kelurahan.
"Harapannya masyarakat dapat berperan aktif mendukung program kebijakan ini, karena ini sebenarnya bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri. Di mana sampah itu bisa bermanfaat dan bernilai kalau dimanfaatkan secara baik," harap Andhika.
Sekretaris Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Ragiliani Septiani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Makassar. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mengurangi beban volume sampah tercampur yang masuk ke TPA Antang.
"Kita ingin mengurangi sampah yang tercampur untuk dikasih masuk di TPA Antang. Program 1 Agustus ini kan sebenarnya mungkin warga kurang tahu bahwa sebenarnya semua sampah itu tetap diangkut asal dipisah plastiknya.Jadi, untuk sampah makanan sendiri, untuk sampah plastik sendiri, untuk sampah yang residu sendiri. Jadi, memang tugas kami di kelurahan juga untuk bantu sosialisasi bahwa memang perlu pengolahan sampah organik terutama ya untuk tiap-tiap RT dan RW membangun TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Setempat)," sebutnya.
Ragiliani mengatakan bahwa meski TEBA sudah banyak tersedia, sosialisasi lanjutan tetap diperlukan agar warga dapat langsung membuang sampah khusus organik ke fasilitas tersebut.
"Sebenarnya sudah banyak TEBA, dan tapi mungkin perlu disosialisasikan lagi untuk warga bisa langsung membuang sampahnya di TEBA untuk khusus sampah organik gitu. Terus kemudian kalau untuk sampah plastik, karena kami sementara masih membangun Bank Sampah di kelurahan, jadi kemungkinan bisa pergi ke pengepul dulu untuk setidaknya sampah plastiknya bisa dikurangi. Meskipun itu pasti bertahap," katanya kepada SINDO Makassar.
Ragiliani berharap agar ke depannya TPA Antang dapat beralih fungsi melalui penerapan program pemilahan sampah tersebut di masa yang akan datang.
"Ke depannya kita tidak akan mungkin lagi open dumping dan kita berharap Makassar itu bisa menjadi salah satu kota percontohan untuk pengelolaan sampah yang bagus," harapnya saat diwawancarai.
Ia juga menyampaikan, kebijakan tersebut lebih berfokus pada upaya mengedukasi dan mengumumkan kepada masyarakat tentang tata cara pengelolaan sampah terpilah.
"Saya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sebagai masyarakat juga menginginkan dari Pak Wali mungkin mungkin untuk bisa (menambah) anggaran terkait dengan tempat sampahnya itu bisa diperbanyak. Karena jujur kalau dari warga sendiri sebenarnya keluhannya di situ karena mereka tidak punya wadah sendiri," tutupnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menyampaikan pesan khusus kepada Pemkot Makassar terkait kondisi sampah yang dinilainya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Apalagi kita ini sekarang kondisinya sudah diberikan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka, sebenarnya langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota ini di tanggal 1 sangatlah benar, bahwa setiap keluarga wajib untuk memilah seluruh sampahnya. Tapi perlu juga diketahui bahwa seluruh sampah yang dihasilkan rumah tangga itu tetap diangkat. Kategorinya yakni satu residu, satu organik, dan satu non-organik," katanya.
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemilahan sampah adalah agar hanya sampah residu yang berakhir di TPA.
"Tujuan dari pemilahan sampah ini gunanya adalah sampah ini sampah residu ini cuman sampai di TPA, jadi sampah-sampah yang lain tidak sampai atau tidak akan dibawa ke TPA. Gunanya untuk sampah ini terpilah dengan baik. Kegunaannya juga, para RT/RW bisa menjual ataupun memelihara kawasan yang ada di setiap RT/RW-nya. Gunanya untuk bisa menjual kembali sampah-sampah plastik yang ada di setiap RT/RW," jelasnya.
Imam sapaan karibnya itu menyarankan kepada Pemkot Makassar untuk lebih memperbanyak kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di tingkat warga.
"Cuman saran saya kepada pemerintah kota, perbanyak sosialisasi. Karena masyarakat sekarang kondisinya masih banyak yang tidak mengetahui bahwa sampah residu yang mana, sampah plastik yang mana, dan sampah non-organik yang mana. Saya kira begitu," sebutnya saat ditemui di RT 1, RW 3, Jalan Terminal Daya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berguna untuk mengurangi volume sampah yang masuk dan menumpuk di TPA Antang.
"Kalau harapan saya, sangatlah bagus apa program dari Bapak Wali Kota Makassar ini. Tentunya pemilahan sampah ini berguna untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Apalagi kita melihat sekarang sampah yang hadir di TPA Manggala itu sudah di angka 1.000 sampai 1.300 ton per hari.
Legislator dua periode itu yakin bahwa penerapan kebijakan pemilahan sampah yang dimulai pada tanggal 1 Agustus akan mampu mengurangi volume sampah secara bertahap melalui proses yang berjalan.
"Maksudnya berkurangnya tidak langsung banyak, tapi berkurangnya secara sedikit demi sedikit. Kegunaannya juga, kesadaran masyarakat bahwa sampah organik, non-organik, dan residu itu berbeda. Jadi begitu sampai di TPA, maka teman-teman dari UPTD Pemilahan Sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup itu bisa bekerja dengan baik, karena dia sudah tidak memilah lagi di TPA Manggala," pungkasnya.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi volume sampah di TPA Manggala (Antang) yang telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Lurah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Andhika Agrianto, mengungkapkan bahwa sosialisasi pemilahan sampah di wilayahnya telah mulai berjalan sejak bulan Maret lalu.
"Di bulan Maret itu saya mengumpulkan semua ketua RW untuk menyampaikan informasi terkait TPA Antang yang menghentikan praktik open dumping, sehingga kini hanya menerima sampah residu. Hal tersebut sudah diketahui oleh para ketua RW sejak bulan Maret. Dari bulan Maret itu juga, para ketua RW sudah saya perintahkan untuk turun ke rumah-rumah warga dan menyampaikan kepada warga bahwa sudah harus memilah sampahnya," ungkapnya, Minggu (26/7/2026).
Ia menuturkan, salah satu metode sosialisasi yang diterapkan kepada warga adalah melalui penyampaian langsung dari ketua RW.
"Pembuatan spanduk oleh pihak kelurahan, serta masing-masing ketua RW juga membuat spanduk kecil. Penyebaran selebaran yang dibuat oleh pihak RW. Spanduk maupun selebaran tersebut berisikan informasi tentang cara dan jenis pemilahan sampah. Selain itu, kami di Kelurahan Daya juga memberikan contoh di setiap RT dengan memasang tempat sampah terpilah di depan rumah warga. Jadi, sudah ada tempat sampah untuk anorganik, organik, dan residu. RT tersebut dijadikan contoh di depan sambil disosialisasikan kepada warga," tuturnya saat dihubungi via WhatsApp.
Andhika membeberkan, penerapan kebijakan sosialisasi pemilahan sampah tidak lepas dari adanya berbagai anggapan negatif serta penolakan dari sebagian warga.
"Tentu pasti kalau namanya kebijakan, ada juga yang beranggapan negatif, ada juga perlawanan dari warga, seperti ada yang berkata, 'Apa gunanya untuk kita membayar lah' dan sebagainya. Di sinilah peran ketua RW untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Saya memang sudah membekali ketua RW saya sejak bulan Maret. Saya sudah mengantisipasi pasti ada pertanyaan seperti ini, jadi silakan dijawab seperti itu," bebernya kepada SINDO Makassar.
Alumni SMAN 1 Makassar itu mengatakan bahwa saat ini sudah terdapat belasan TEBA yang telah dibuat di 38 RT dan 9 RW Kelurahan Daya.
"Untuk saat ini, di Kelurahan Daya ada 18 TEBA, tetapi sementara ada progres 4 lagi. Terus ada progres open windrow yang satu sudah jadi, tetapi ada lagi progres 3 yang sementara dalam pembuatan, dan ini akan terus bertambah. Di Kelurahan Daya, karena agak kurang banyak lahan-lahan kosongnya, makanya agak lambat pembuatan TEBA-nya. Tapi setidaknya di setiap RW kita sudah maksimalkan minimal dua TEBA yang disiapkan, dan di setiap urban farming juga ada," katanya.
Andhika juga berharap agar kebijakan pemilahan sampat mendapat dukungan penuh dari masyarakat, terkhusus di wilayah Kelurahan.
"Harapannya masyarakat dapat berperan aktif mendukung program kebijakan ini, karena ini sebenarnya bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri. Di mana sampah itu bisa bermanfaat dan bernilai kalau dimanfaatkan secara baik," harap Andhika.
Sekretaris Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Ragiliani Septiani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Makassar. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mengurangi beban volume sampah tercampur yang masuk ke TPA Antang.
"Kita ingin mengurangi sampah yang tercampur untuk dikasih masuk di TPA Antang. Program 1 Agustus ini kan sebenarnya mungkin warga kurang tahu bahwa sebenarnya semua sampah itu tetap diangkut asal dipisah plastiknya.Jadi, untuk sampah makanan sendiri, untuk sampah plastik sendiri, untuk sampah yang residu sendiri. Jadi, memang tugas kami di kelurahan juga untuk bantu sosialisasi bahwa memang perlu pengolahan sampah organik terutama ya untuk tiap-tiap RT dan RW membangun TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Setempat)," sebutnya.
Ragiliani mengatakan bahwa meski TEBA sudah banyak tersedia, sosialisasi lanjutan tetap diperlukan agar warga dapat langsung membuang sampah khusus organik ke fasilitas tersebut.
"Sebenarnya sudah banyak TEBA, dan tapi mungkin perlu disosialisasikan lagi untuk warga bisa langsung membuang sampahnya di TEBA untuk khusus sampah organik gitu. Terus kemudian kalau untuk sampah plastik, karena kami sementara masih membangun Bank Sampah di kelurahan, jadi kemungkinan bisa pergi ke pengepul dulu untuk setidaknya sampah plastiknya bisa dikurangi. Meskipun itu pasti bertahap," katanya kepada SINDO Makassar.
Ragiliani berharap agar ke depannya TPA Antang dapat beralih fungsi melalui penerapan program pemilahan sampah tersebut di masa yang akan datang.
"Ke depannya kita tidak akan mungkin lagi open dumping dan kita berharap Makassar itu bisa menjadi salah satu kota percontohan untuk pengelolaan sampah yang bagus," harapnya saat diwawancarai.
Ia juga menyampaikan, kebijakan tersebut lebih berfokus pada upaya mengedukasi dan mengumumkan kepada masyarakat tentang tata cara pengelolaan sampah terpilah.
"Saya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sebagai masyarakat juga menginginkan dari Pak Wali mungkin mungkin untuk bisa (menambah) anggaran terkait dengan tempat sampahnya itu bisa diperbanyak. Karena jujur kalau dari warga sendiri sebenarnya keluhannya di situ karena mereka tidak punya wadah sendiri," tutupnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menyampaikan pesan khusus kepada Pemkot Makassar terkait kondisi sampah yang dinilainya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Apalagi kita ini sekarang kondisinya sudah diberikan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka, sebenarnya langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota ini di tanggal 1 sangatlah benar, bahwa setiap keluarga wajib untuk memilah seluruh sampahnya. Tapi perlu juga diketahui bahwa seluruh sampah yang dihasilkan rumah tangga itu tetap diangkat. Kategorinya yakni satu residu, satu organik, dan satu non-organik," katanya.
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemilahan sampah adalah agar hanya sampah residu yang berakhir di TPA.
"Tujuan dari pemilahan sampah ini gunanya adalah sampah ini sampah residu ini cuman sampai di TPA, jadi sampah-sampah yang lain tidak sampai atau tidak akan dibawa ke TPA. Gunanya untuk sampah ini terpilah dengan baik. Kegunaannya juga, para RT/RW bisa menjual ataupun memelihara kawasan yang ada di setiap RT/RW-nya. Gunanya untuk bisa menjual kembali sampah-sampah plastik yang ada di setiap RT/RW," jelasnya.
Imam sapaan karibnya itu menyarankan kepada Pemkot Makassar untuk lebih memperbanyak kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di tingkat warga.
"Cuman saran saya kepada pemerintah kota, perbanyak sosialisasi. Karena masyarakat sekarang kondisinya masih banyak yang tidak mengetahui bahwa sampah residu yang mana, sampah plastik yang mana, dan sampah non-organik yang mana. Saya kira begitu," sebutnya saat ditemui di RT 1, RW 3, Jalan Terminal Daya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berguna untuk mengurangi volume sampah yang masuk dan menumpuk di TPA Antang.
"Kalau harapan saya, sangatlah bagus apa program dari Bapak Wali Kota Makassar ini. Tentunya pemilahan sampah ini berguna untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Apalagi kita melihat sekarang sampah yang hadir di TPA Manggala itu sudah di angka 1.000 sampai 1.300 ton per hari.
Legislator dua periode itu yakin bahwa penerapan kebijakan pemilahan sampah yang dimulai pada tanggal 1 Agustus akan mampu mengurangi volume sampah secara bertahap melalui proses yang berjalan.
"Maksudnya berkurangnya tidak langsung banyak, tapi berkurangnya secara sedikit demi sedikit. Kegunaannya juga, kesadaran masyarakat bahwa sampah organik, non-organik, dan residu itu berbeda. Jadi begitu sampai di TPA, maka teman-teman dari UPTD Pemilahan Sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup itu bisa bekerja dengan baik, karena dia sudah tidak memilah lagi di TPA Manggala," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0