Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
Jum'at, 18 Sep 2026 09:23
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memberika keterangan di lantai Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk mengejar porsi penganggaran sampah yang kini diatur sebesar 3 persen.
Meski demikian, penyesuaian tersebut harus dilakukan secara bertahap mengingat struktur anggaran yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk diubah secara drastis dalam waktu singkat.
"Kita lagi mencoba untuk mengatur ini. Ada struktur yang secara drastis tidak mungkin kita bisa langsung berubah, tetapi kita memaksimalkan sehingga proses progresnya itu bisa kita kejar," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, penyesuaian anggaran di dalam APBD perubahan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Kata dia, segala porsi dan pos penganggaran harus diurut serta disesuaikan terlebih dahulu agar selaras dengan aturan yang berlaku.
"Tentu harus diurut dulu untuk memastikan porsi-porsi penganggaran itu sudah sesuai dengan aturan-aturannya," tambah Munafri.
Menanggapi desakan dan penekanan dari pihak DPRD agar target tersebut tercapai tanpa celah, Munafri memastikan bahwa pemerintah kota akan berupaya keras memenuhi target tersebut.
Peningkatan persentase anggaran pengelolaan sampah sendiri telah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
"Kita kekejar, kita pasti kejar. Kan tahun-tahun lalu sudah ada beberapa persen peningkatan. Ini yang kedua saya push lagi, karena menurut saya ada beberapa hal memang yang harus kita lakukan sedikit perubahan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota menekankan pentingnya inovasi dalam birokrasi dan pengelolaan anggaran. Ia meyakini bahwa pendekatan yang konvensional tidak akan membawa perubahan signifikan bagi penyelesaian masalah perkotaan di Makassar.
"Lagi-lagi saya sampaikan, kalau caranya sama kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda," pungkas Munafri.
Meski demikian, penyesuaian tersebut harus dilakukan secara bertahap mengingat struktur anggaran yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk diubah secara drastis dalam waktu singkat.
"Kita lagi mencoba untuk mengatur ini. Ada struktur yang secara drastis tidak mungkin kita bisa langsung berubah, tetapi kita memaksimalkan sehingga proses progresnya itu bisa kita kejar," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, penyesuaian anggaran di dalam APBD perubahan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Kata dia, segala porsi dan pos penganggaran harus diurut serta disesuaikan terlebih dahulu agar selaras dengan aturan yang berlaku.
"Tentu harus diurut dulu untuk memastikan porsi-porsi penganggaran itu sudah sesuai dengan aturan-aturannya," tambah Munafri.
Menanggapi desakan dan penekanan dari pihak DPRD agar target tersebut tercapai tanpa celah, Munafri memastikan bahwa pemerintah kota akan berupaya keras memenuhi target tersebut.
Peningkatan persentase anggaran pengelolaan sampah sendiri telah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
"Kita kekejar, kita pasti kejar. Kan tahun-tahun lalu sudah ada beberapa persen peningkatan. Ini yang kedua saya push lagi, karena menurut saya ada beberapa hal memang yang harus kita lakukan sedikit perubahan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota menekankan pentingnya inovasi dalam birokrasi dan pengelolaan anggaran. Ia meyakini bahwa pendekatan yang konvensional tidak akan membawa perubahan signifikan bagi penyelesaian masalah perkotaan di Makassar.
"Lagi-lagi saya sampaikan, kalau caranya sama kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda," pungkas Munafri.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Sunday Market Semarakkan HUT ke-419 Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar menghadirkan Makassar Sunday Market 2026 sebagai ruang promosi dan pemasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta subsektor ekonomi kreatif.
Minggu, 01 Nov 2026 19:16
Sulsel
Banyak Usulan Raperda Mandek, DPRD Makassar Minta Pemkot Lengkapi Naskah Akademik
Ketua Bapamperda DPRD Kota Makassar, Basdir mengungkap, Pemkot Makassar telah mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2027.
Sabtu, 31 Okt 2026 19:08
Makassar City
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Fokus Program Berdampak bagi Warga
Pemerintah Kota Makassar mengubah konsep perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rabu, 28 Okt 2026 20:58
Makassar City
Kemensos RI Beri Penghargaan Penanggulangan Bencana kepada Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya dalam upaya penanggulangan bencana, mulai dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Selasa, 27 Okt 2026 11:00
Makassar City
Wali Kota Makassar Minta Proyek Stadion Untia Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pembangunan Stadion Untia, di Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Senin (26/10/2026).
Senin, 26 Okt 2026 13:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
2
Senior dan Tokoh Kampus Diharap Turut Jaga Suasana Sejuk Pilrek UNM
3
Tamsil Linrung Desak Kapolri Sanksi Polisi yang Terlibat Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
4
Puluhan UMKM di Makassar Sunday Market Diberi Informasi Layanan Kekayaan Intelektual
5
Ranperkada Jeneponto Tentang Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah Diharmonisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
2
Senior dan Tokoh Kampus Diharap Turut Jaga Suasana Sejuk Pilrek UNM
3
Tamsil Linrung Desak Kapolri Sanksi Polisi yang Terlibat Intimidasi Santriwati di Sukoharjo
4
Puluhan UMKM di Makassar Sunday Market Diberi Informasi Layanan Kekayaan Intelektual
5
Ranperkada Jeneponto Tentang Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah Diharmonisasi