Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN

Senin, 14 Sep 2026 06:27
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
Gedung Balai Kota Makassar. Foto: Dok
Comment
Share
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026 tertanggal 13 September 2026 yang ditandatangani oleh Munafri Arifuddin.

Kebijakan WFH yang akan berlangsung pada Senin dan Selasa, 14–15 September 2026 ini diambil menyusul keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta berdampak pada mobilitas dan kelancaran transportasi di Kota Makassar.

Munafri menegaskan, langkah tersebut bertujuan mengurangi mobilitas warga/ASN yang tidak bersifat mendesak, sekaligus memastikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Pelayanan publik di Kota Makassar itu tidak ada liburnya," tegasnya, Minggu (13/9/2026).

Selain itu, Munafri atau yang akrab disapa Appi itu membeberkan bahwa antrean BBM di sejumlah SPBU berjalan normal.

"Ada juga masyarakat yang memberikan saya video, dia ambil dari jamnya 15.01 dia masuk, lalu 15.09 dia sudah keluar. Artinya cuma tidak sampai 10 menit,” bebernya kepada wartawan.

Dalam surat edaran Pemerinta Kota, terdapat sejumlah poin yang menjadi penegasan, sebagai berikut:

1. ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing.

2. ASN tetapwajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja, serta menjaga komunikasi dan koordinasi kedinasan melalui sarana daring/online.

3. Rapat, Sidang Paripurna DPRD, dan kegiatan kedinasan lainnya yang memerlukan kehadiran secara langsung tetap dilaksanakan dan diikuti di kantor sesuai jadwal dan penugasan masing-masing.

4. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan pelayanan secara optimal di tempat kerja, antaralain Rumah Sakit, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, serta Perangkat Daerah dan unit kerja pelayanan publik lainnya, dengan pengaturan personel oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan pelayanan.

5. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan teknis pelaksanaan WFH dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik, pelaksanaan tugas pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta ketersediaan personel untuk tugas yang memerlukan kehadiran secara langsung.

6. Atasan langsung wajib melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN selama WFH serta memastikan pekerjaan tetap terlaksana secara efektif dan bertanggung jawab.

7. Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

8. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru