BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring

Minggu, 13 Sep 2026 07:44
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Suasana antrean kendaraan di salah satu SPBU di Japan Perintis Kemerdekaan, Selasa (8/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros Nomor: 800.1.11/2232/DISDIKBUD tertanggal 11 September 2026.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Maros itu, pembelajaran daring mulai diberlakukan 12 hingga 19 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi B Putra Patabai, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian sementara untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan.

Selain itu kata dia, pihaknya juga telah menerima keluhan dari orang tua murid yang anaknya telat masuk sekolah karena harus terjebak macet.

"Pengalihan pembelajaran ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyikapi kondisi kelangkaan dan keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi mengganggu mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua atau wali murid," ujarnya kepada SINDO Makassar, Minggu (13/9/2026).

Dalam surat tersebut, sekolah diberikan keleluasaan menggunakan berbagai platform maupun media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses peserta didik.

Kepala satuan pendidikan juga diminta segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh guru, siswa, serta orang tua murid.

Selain persoalan pembelajaran, Wandi juga meminta sekolah untuk tetap memperhatikan keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah selama pembelajaran daring berlangsung.

Walau Daring, Sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran.

"Kebijakan pembelajaran daring ini berlaku sementara selama periode 12–19 September 2026. Sambil menyesuaikan kondisi di lapangan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru