FGD MUI Makassar Soroti Tantangan Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak
Minggu, 13 Sep 2026 07:49
Suasana Komisi Perempuan MUI melaksanakan FGD bertajuk "Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak", Sabtu (12/9/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak”, Sabtu (12/9/2026).
Penyelenggaran tersebut menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi para orang tua serta pengurus MUI di tingkat kecamatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pola pengasuhan, perlindungan anak, serta pentingnya keterlibatan keluarga dalam membentuk karakter anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar masih menjadi tantangan serius.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD PPA, PUSPA, dan Shelter Warga, tercatat 1.222 kasus hingga 31 Desember 2025. Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi karena masih banyak korban maupun keluarga yang enggan melapor.
“Kasus-kasus kita terkait perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Banyak yang tidak berani dilaporkan karena siri', malu, persoalan kekeluargaan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Ita, DPPPA Kota Makassar terus mendorong korban maupun keluarga agar berani melapor. Upaya tersebut penting agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Dari total kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 63 persen berkaitan dengan anak. Kondisi tersebut, kata Ita, menunjukkan perlunya perhatian bersama, terutama dari lingkungan keluarga sebagai tempat pertama anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar telah mencatat 411 kasus. Data tersebut masih berasal dari UPTD PPA dan belum digabungkan dengan data dari Shelter Warga maupun PUSPA.
“Yang kita lindungi adalah seluruh perempuan. Kalau anak, yang kami lindungi adalah anak dengan usia 18 tahun ke bawah, termasuk dalam kandungan,” tegas Ita.
Ita menekankan, persoalan perlindungan anak saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan penggunaan media digital. Anak-anak dapat memperoleh berbagai informasi dari media sosial, gim daring maupun lingkungan pergaulan.
Karena itu, ia mengingatkan orang tua agar tidak hanya memberikan perhatian terhadap pendidikan formal anak, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan lingkungan digital mereka.
DPPPA Kota Makassar, lanjut Ita, juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan yang melibatkan anak, termasuk dalam upaya mencegah anak terpapar paham radikalisme dan perilaku kriminal.
Sementara, Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, Prof. St. Aisyah Abbas, menyampaikan bahwa mendidik anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua.
"Orang tua tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga memberikan makanan yang halal dan thayyib, membiasakan anak menjalankan ajaran agama sejak dini, istiqamah mendoakan anak, serta memberikan pendidikan terbaik," ucapnya.
Pemateri lainnya, Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, Prof. Rahmi Damis, menyoroti tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
"Orang tua perlu mengikuti perkembangan zaman agar mampu memahami lingkungan yang dihadapi anak. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pergaulan dan aktivitas anak," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran kepada anak sejak dini serta membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Peserta FGD, Nuraeni, yang merupakan pengurus MUI Kecamatan Ujung Tanah, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan lingkungan keluarga.
“Orang tua siap melahirkan anak, tetapi belum tentu siap mendidik anaknya. Dengan kegiatan ini, pengetahuan tentang hak anak, fungsi orang tua dan cara mendidik anak bisa semakin dipahami,” katanya.
Nuraeni berharap hasil FGD tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi diteruskan melalui sosialisasi di wilayah masing-masing.
“Jangan putus sampai di kegiatan ini. Kami berharap berkelanjutan sampai ke wilayah masing-masing, sehingga ilmu tentang bagaimana membentuk karakter anak benar-benar sampai ke bawah dan bisa dipraktikkan dalam keluarga,” harapnya.
Melalui FGD ini, Komisi Perempuan MUI Kota Makassar mendorong penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membangun karakter, memberikan perlindungan, serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman dan sesuai dengan nilai agama dan sosial.
Untuk memperdalam pembahasan, peserta FGD dibagi menjadi tujuh kelompok diskusi. Masing-masing kelompok mendapatkan fokus untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga serta peran orang tua dalam pembentukan karakter anak.
Setiap kelompok diminta mengidentifikasi permasalahan yang menjadi sorotan, kemudian mendiskusikan penyebab, tantangan dan langkah yang dapat dilakukan orang tua maupun lingkungan keluarga.
Dalam pemaparan hasil diskusi, tujuh kelompok menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian bersama.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pentingnya peran ibu dalam keluarga, pengaruh lingkungan terhadap tumbuh kembang anak, pentingnya membangun komunikasi antara orang tua dan anak, kasus kekerasan seksual, pola pengasuhan, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku dan karakter anak.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan karakter anak tidak hanya bergantung pada pendidikan formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan, komunikasi dalam keluarga, lingkungan sosial serta pendampingan orang tua dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Penyelenggaran tersebut menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi para orang tua serta pengurus MUI di tingkat kecamatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pola pengasuhan, perlindungan anak, serta pentingnya keterlibatan keluarga dalam membentuk karakter anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar masih menjadi tantangan serius.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD PPA, PUSPA, dan Shelter Warga, tercatat 1.222 kasus hingga 31 Desember 2025. Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi karena masih banyak korban maupun keluarga yang enggan melapor.
“Kasus-kasus kita terkait perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Banyak yang tidak berani dilaporkan karena siri', malu, persoalan kekeluargaan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Ita, DPPPA Kota Makassar terus mendorong korban maupun keluarga agar berani melapor. Upaya tersebut penting agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Dari total kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 63 persen berkaitan dengan anak. Kondisi tersebut, kata Ita, menunjukkan perlunya perhatian bersama, terutama dari lingkungan keluarga sebagai tempat pertama anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar telah mencatat 411 kasus. Data tersebut masih berasal dari UPTD PPA dan belum digabungkan dengan data dari Shelter Warga maupun PUSPA.
“Yang kita lindungi adalah seluruh perempuan. Kalau anak, yang kami lindungi adalah anak dengan usia 18 tahun ke bawah, termasuk dalam kandungan,” tegas Ita.
Ita menekankan, persoalan perlindungan anak saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan penggunaan media digital. Anak-anak dapat memperoleh berbagai informasi dari media sosial, gim daring maupun lingkungan pergaulan.
Karena itu, ia mengingatkan orang tua agar tidak hanya memberikan perhatian terhadap pendidikan formal anak, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan lingkungan digital mereka.
DPPPA Kota Makassar, lanjut Ita, juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan yang melibatkan anak, termasuk dalam upaya mencegah anak terpapar paham radikalisme dan perilaku kriminal.
Sementara, Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, Prof. St. Aisyah Abbas, menyampaikan bahwa mendidik anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua.
"Orang tua tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga memberikan makanan yang halal dan thayyib, membiasakan anak menjalankan ajaran agama sejak dini, istiqamah mendoakan anak, serta memberikan pendidikan terbaik," ucapnya.
Pemateri lainnya, Anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Makassar, Prof. Rahmi Damis, menyoroti tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
"Orang tua perlu mengikuti perkembangan zaman agar mampu memahami lingkungan yang dihadapi anak. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pergaulan dan aktivitas anak," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran kepada anak sejak dini serta membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Peserta FGD, Nuraeni, yang merupakan pengurus MUI Kecamatan Ujung Tanah, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan lingkungan keluarga.
“Orang tua siap melahirkan anak, tetapi belum tentu siap mendidik anaknya. Dengan kegiatan ini, pengetahuan tentang hak anak, fungsi orang tua dan cara mendidik anak bisa semakin dipahami,” katanya.
Nuraeni berharap hasil FGD tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi diteruskan melalui sosialisasi di wilayah masing-masing.
“Jangan putus sampai di kegiatan ini. Kami berharap berkelanjutan sampai ke wilayah masing-masing, sehingga ilmu tentang bagaimana membentuk karakter anak benar-benar sampai ke bawah dan bisa dipraktikkan dalam keluarga,” harapnya.
Melalui FGD ini, Komisi Perempuan MUI Kota Makassar mendorong penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membangun karakter, memberikan perlindungan, serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman dan sesuai dengan nilai agama dan sosial.
Untuk memperdalam pembahasan, peserta FGD dibagi menjadi tujuh kelompok diskusi. Masing-masing kelompok mendapatkan fokus untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga serta peran orang tua dalam pembentukan karakter anak.
Setiap kelompok diminta mengidentifikasi permasalahan yang menjadi sorotan, kemudian mendiskusikan penyebab, tantangan dan langkah yang dapat dilakukan orang tua maupun lingkungan keluarga.
Dalam pemaparan hasil diskusi, tujuh kelompok menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian bersama.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pentingnya peran ibu dalam keluarga, pengaruh lingkungan terhadap tumbuh kembang anak, pentingnya membangun komunikasi antara orang tua dan anak, kasus kekerasan seksual, pola pengasuhan, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku dan karakter anak.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan karakter anak tidak hanya bergantung pada pendidikan formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan, komunikasi dalam keluarga, lingkungan sosial serta pendampingan orang tua dalam menghadapi perkembangan teknologi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Senin, 06 Jul 2026 01:01
Makassar City
SIT Darul Fikri Bangun Kolam Renang, Bidik Status Sekolah Internasional
Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri Makassar terus memperkuat pengembangan fasilitas pendidikan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju sekolah berstandar internasional.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:56
Ekbis
DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Minggu, 15 Feb 2026 12:54
News
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025
Kamis, 20 Nov 2025 21:20
News
MUI Makassar Dorong Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Seminar Pengembangan Masjid Hijau dan Wisata Masjid di Travellers Hotel Phinisi, Sabtu (27/9/2025).
Sabtu, 27 Sep 2025 20:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
PLN Bangun PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
PLN Bangun PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW