Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat masih menaruh harapan kepada kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
"Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas," tegas Andi Alwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan mengenai perkembangan pencarian ketiga DPO tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga DPO
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat masih menaruh harapan kepada kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
"Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas," tegas Andi Alwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan mengenai perkembangan pencarian ketiga DPO tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga DPO
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum