Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat masih menaruh harapan kepada kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
"Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas," tegas Andi Alwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan mengenai perkembangan pencarian ketiga DPO tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga DPO
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat masih menaruh harapan kepada kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
"Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas," tegas Andi Alwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan mengenai perkembangan pencarian ketiga DPO tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga DPO
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei