Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri

Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.

Keempatnya masing-masing Citra Ayu Lestari Erang, Marsanda, M. Ibra, dan Yuda. Mereka disebut telah meninggalkan kampung halaman setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada keempat orang tersebut untuk hadir menjalani pemeriksaan.

"Kami minta menyerahkan diri dalam kurun waktu satu kali 24 jam," kata Nurman, Kamis (20/8/2026).

Nurman menegaskan polisi akan terus mencari keempat orang tersebut meski mereka dikabarkan telah meninggalkan kampung halaman.

"Sampai kapan dan dimanapun pasti akan dikejar," tegasnya.

Menurut Nurman, keempatnya telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Karena mereka sudah dikasi dua kali panggilan tapi mangkir," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Yesti Lestari terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang. Dalam kejadian tersebut, wajah korban juga disebut disiram cairan yang diduga mengandung cabai.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.

Yesti kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Hingga kini, status keempat orang tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, sebelumnya meminta polisi menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta penyidik menetapkan tersangka apabila bukti yang ditemukan telah memenuhi unsur pidana.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru