Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri

Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.

Keempatnya masing-masing Citra Ayu Lestari Erang, Marsanda, M. Ibra, dan Yuda. Mereka disebut telah meninggalkan kampung halaman setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada keempat orang tersebut untuk hadir menjalani pemeriksaan.

"Kami minta menyerahkan diri dalam kurun waktu satu kali 24 jam," kata Nurman, Kamis (20/8/2026).

Nurman menegaskan polisi akan terus mencari keempat orang tersebut meski mereka dikabarkan telah meninggalkan kampung halaman.

"Sampai kapan dan dimanapun pasti akan dikejar," tegasnya.

Menurut Nurman, keempatnya telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Karena mereka sudah dikasi dua kali panggilan tapi mangkir," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Yesti Lestari terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang. Dalam kejadian tersebut, wajah korban juga disebut disiram cairan yang diduga mengandung cabai.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.

Yesti kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Hingga kini, status keempat orang tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, sebelumnya meminta polisi menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta penyidik menetapkan tersangka apabila bukti yang ditemukan telah memenuhi unsur pidana.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
Berita Terbaru