Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K (kanan) dan tersangka dugaan penganiayaan Hj Nursiah. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Setelah tiga wali murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati dan Rosnia, ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, kini sang guru juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hj Nursiah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit PPA Polres Jeneponto.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar," ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
"Di mana pertanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Andi berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan meminta polisi mempertimbangkan penahanan terhadap Hj Nursiah.
"Namun kami berharap tindakan tersebut tidak sampai di penetapan tersangka saja. Kenapa? Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Hj Nursiah dalam pemeriksaan polisi.
"Ibu Kanit juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali (mangkir)," katanya.
"Kami juga akan mengambil upaya hukum ketika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan itu mempersulit penegakan hukum," tuturnya.
"Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum," lanjutnya.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan Hj Nursiah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini belum dilakukan penahanan.
"Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa," ujar Ipda Sri di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka didukung hasil pemeriksaan, termasuk visum dan pemeriksaan psikologis.
"Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog," katanya.
Hj Nursiah disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah tiga wali murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati dan Rosnia, ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, kini sang guru juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hj Nursiah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit PPA Polres Jeneponto.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar," ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
"Di mana pertanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Andi berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan meminta polisi mempertimbangkan penahanan terhadap Hj Nursiah.
"Namun kami berharap tindakan tersebut tidak sampai di penetapan tersangka saja. Kenapa? Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Hj Nursiah dalam pemeriksaan polisi.
"Ibu Kanit juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali (mangkir)," katanya.
"Kami juga akan mengambil upaya hukum ketika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan itu mempersulit penegakan hukum," tuturnya.
"Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum," lanjutnya.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan Hj Nursiah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini belum dilakukan penahanan.
"Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa," ujar Ipda Sri di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka didukung hasil pemeriksaan, termasuk visum dan pemeriksaan psikologis.
"Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog," katanya.
Hj Nursiah disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
(MAN)
Berita Terkait
News
Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswa, Siswa SMP di Maros Diamankan
Seorang siswa SMPN 5 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial GR diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial MAM (24).
Selasa, 06 Okt 2026 15:07
News
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
Aksi penyerangan brutal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.
Selasa, 06 Okt 2026 00:25
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili