Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto

Minggu, 04 Okt 2026 19:10
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Terduga pelaku ditangkap di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 Wita.

Penangkapan dipimpin Dantim URC Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala.

Kasus ini bermula dari laporan William Widyani pada 25 Agustus 2026. Korban melaporkan hilangnya aksesori tower di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jeneponto, yakni Kecamatan Batang, Binamu, dan Kelara.

Terduga pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi tower diduga membawa aksesori untuk dipasang di sejumlah lokasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, aksesori tersebut tidak ditemukan dalam kondisi terpasang.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Makassar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurman.

Dalam pemeriksaan awal, Muh. Haikal mengaku pernah bekerja sebagai teknisi tower dan menyatakan telah memasang aksesori yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Atas kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru