Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 Wita.
Penangkapan dipimpin Dantim URC Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala.
Kasus ini bermula dari laporan William Widyani pada 25 Agustus 2026. Korban melaporkan hilangnya aksesori tower di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jeneponto, yakni Kecamatan Batang, Binamu, dan Kelara.
Terduga pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi tower diduga membawa aksesori untuk dipasang di sejumlah lokasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, aksesori tersebut tidak ditemukan dalam kondisi terpasang.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Makassar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurman.
Dalam pemeriksaan awal, Muh. Haikal mengaku pernah bekerja sebagai teknisi tower dan menyatakan telah memasang aksesori yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Atas kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 Wita.
Penangkapan dipimpin Dantim URC Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala.
Kasus ini bermula dari laporan William Widyani pada 25 Agustus 2026. Korban melaporkan hilangnya aksesori tower di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jeneponto, yakni Kecamatan Batang, Binamu, dan Kelara.
Terduga pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi tower diduga membawa aksesori untuk dipasang di sejumlah lokasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, aksesori tersebut tidak ditemukan dalam kondisi terpasang.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Makassar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurman.
Dalam pemeriksaan awal, Muh. Haikal mengaku pernah bekerja sebagai teknisi tower dan menyatakan telah memasang aksesori yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Atas kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Sulsel
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.
Rabu, 30 Sep 2026 09:23
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
3
Superco Superfest 2026 Hadir di Makassar, Asah Talenta Sepak Bola Muda
4
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
3
Superco Superfest 2026 Hadir di Makassar, Asah Talenta Sepak Bola Muda
4
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Teguhkan Regenerasi & Soliditas Serikat Pekerja
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka