Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya

Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
JENEPONTO - Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026). Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

“Iyee, besok panggilannya,” ungkap AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi.

Muhammad Yusuf akan dimintai keterangan setelah Ayu ditangkap Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto di sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Kepala Dinas Pendidikan Bantaeng.

Dantim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri lokasi persembunyian Ayu.

“Ternyata Ayu itu kita tangkap di rumahnya Kadis Pendidikan di Kabupaten Bantaeng. Dia bersembunyi di rumahnya Pak Kadis,” kata Abdul Rasyad.

Ayu Sempat Bermalam

Muhammad Yusuf mengaku tidak mengetahui keberadaan Ayu sebelum polisi datang melakukan penangkapan. Ia mengatakan saat petugas tiba, dirinya sedang tidur dan baru mengetahui kedatangan polisi setelah dibangunkan.

“Setelah saya bangun, polisi menanyakan keberadaan Ayu. Saya menjawab bahwa saya tidak mengetahui keberadaan Ayu,” ujarnya.

Yusuf kemudian mengakui Ayu sempat bermalam di rumahnya. Menurut dia, Ayu memiliki hubungan keluarga dengan istrinya sehingga pihak keluarga menerima kedatangannya.

“Ayu memiliki hubungan keluarga dengan pihak keluarga kami. Karena adanya hubungan darah, dia bersepupu dengan istriku. Kemungkinan pihak keluarga merasa tidak tega apabila menolak atau tidak menerima kedatangannya,” jelas Muhammad Yusuf saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (1/10/2026).

Yusuf mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila dibutuhkan dalam proses hukum kasus tersebut.

“Apabila diperlukan, saya bersedia memberikan keterangan secara langsung mengenai apa yang saya ketahui dan alami sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan.

Ketiganya telah diamankan oleh Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru