Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO

Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Tiga terduga pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

Penetapan DPO dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.

Dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, kepolisian kini melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan ketiganya agar dapat diamankan dan menjalani proses hukum.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih aktif di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pihak korban dan masyarakat.

Namun, informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para DPO belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan adanya pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Penasehat hukum korban, Andi Alwi, meminta proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

"Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Andi Alwi.

Polres Jeneponto masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan ketiga DPO tersebut. Polisi diharapkan segera mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak korban dan masyarakat berharap kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan tersebut segera dituntaskan serta proses hukumnya berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru