Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Tiga terduga pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
Dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, kepolisian kini melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan ketiganya agar dapat diamankan dan menjalani proses hukum.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih aktif di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pihak korban dan masyarakat.
Namun, informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para DPO belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan adanya pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Penasehat hukum korban, Andi Alwi, meminta proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
"Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Andi Alwi.
Polres Jeneponto masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan ketiga DPO tersebut. Polisi diharapkan segera mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak korban dan masyarakat berharap kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan tersebut segera dituntaskan serta proses hukumnya berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.
Dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, kepolisian kini melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan ketiganya agar dapat diamankan dan menjalani proses hukum.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih aktif di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pihak korban dan masyarakat.
Namun, informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para DPO belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan adanya pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Penasehat hukum korban, Andi Alwi, meminta proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
"Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Andi Alwi.
Polres Jeneponto masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan ketiga DPO tersebut. Polisi diharapkan segera mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak korban dan masyarakat berharap kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan tersebut segera dituntaskan serta proses hukumnya berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei