Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Senin, 31 Agu 2026 08:01
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku pencurian aki. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.
Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.
Dari hasil interogasi, Rahmat juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas dengan cara memasuki rumah, pencurian gabah, serta pencurian besi bangunan di dua lokasi.
Terduga pelaku juga mengaku pernah mencuri sejumlah alat mobil dari sebuah bengkel tempatnya pernah bekerja.
Polisi mengamankan lima buah aki mobil sebagai barang bukti sementara. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
AKP Nurman Matasa menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pengakuan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, serta membeli narkotika.
Rahmat kini diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.
Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.
Dari hasil interogasi, Rahmat juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas dengan cara memasuki rumah, pencurian gabah, serta pencurian besi bangunan di dua lokasi.
Terduga pelaku juga mengaku pernah mencuri sejumlah alat mobil dari sebuah bengkel tempatnya pernah bekerja.
Polisi mengamankan lima buah aki mobil sebagai barang bukti sementara. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
AKP Nurman Matasa menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pengakuan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, serta membeli narkotika.
Rahmat kini diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal