Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:01
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku pencurian aki. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.

Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.

Dari hasil interogasi, Rahmat juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas dengan cara memasuki rumah, pencurian gabah, serta pencurian besi bangunan di dua lokasi.

Terduga pelaku juga mengaku pernah mencuri sejumlah alat mobil dari sebuah bengkel tempatnya pernah bekerja.

Polisi mengamankan lima buah aki mobil sebagai barang bukti sementara. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

AKP Nurman Matasa menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pengakuan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, serta membeli narkotika.

Rahmat kini diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru