Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:01
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap pelaku pencurian aki. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku bernama Rahmat (26), warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, diamankan di Jalan Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian aki mobil.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rahmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian aki mobil di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan Perumahan Grand Lino Residence 4.

Dalam aksinya, pelaku diduga melepas dua aki yang terpasang pada mobil tongkang dan mengambil satu aki cadangan yang tersimpan di dalam mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat kejadian tersebut.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya,” kata AKP Nurman Matasa.

Dari hasil interogasi, Rahmat juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas dengan cara memasuki rumah, pencurian gabah, serta pencurian besi bangunan di dua lokasi.

Terduga pelaku juga mengaku pernah mencuri sejumlah alat mobil dari sebuah bengkel tempatnya pernah bekerja.

Polisi mengamankan lima buah aki mobil sebagai barang bukti sementara. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

AKP Nurman Matasa menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pengakuan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, serta membeli narkotika.

Rahmat kini diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Berita Terbaru