Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Muhammad Nur Haikal, 19 tahun, duduk di kursi roda usai dilumpuhkan petugas. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 Wita, Haikal disebut berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Pelaku kemudian memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Haikal kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Nurman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 Wita, Haikal disebut berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Pelaku kemudian memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Haikal kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Nurman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei