Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Muhammad Nur Haikal, 19 tahun, duduk di kursi roda usai dilumpuhkan petugas. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 Wita, Haikal disebut berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Pelaku kemudian memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Haikal kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Nurman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Haikal ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (13/8).
Korban, Darmawati Mappaono (44), kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung dan uang tunai Rp 7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menurut Nurman, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak dan mengamankan Haikal.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," kata Nurman berdasarkan hasil interogasi dalam laporan kepolisian.
Nurman menyebut pelaku juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta mencuri pakaian dan sarung.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8) sekitar pukul 03.00 Wita, Haikal disebut berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku meminta izin untuk buang air kecil. Pelaku kemudian memberontak, mendorong anggota polisi dan berusaha kabur.
Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, Haikal kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Nurman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau aksi pencurian lain yang dilakukan oleh terduga pelaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Mulai 19 Agustus, Job Fair Makassar 2026 Hadirkan 1.547 Lowongan Kerja
3
Tiga Dekade Mengabdi, Prof Eko Hadi Sujiono Nyatakan Siap Pimpin UNM
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Mulai 19 Agustus, Job Fair Makassar 2026 Hadirkan 1.547 Lowongan Kerja
3
Tiga Dekade Mengabdi, Prof Eko Hadi Sujiono Nyatakan Siap Pimpin UNM
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus