Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi

Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Pengurus PGRI Jeneponto mengapresiasi langkah polisi menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui bernama Hj. Rahma. Penahanan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto pada Senin (28/9/2026). Selain Hj. Rahma, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (28/9).

"Ini hari kita tahan, jadi ada 3 orang yang kita tahan, semua perempuan," jelas AKP Nurman Matasa.

Atas penahanan tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, menyampaikan apresiasi kepada Polres Jeneponto, khususnya jajaran Satreskrim yang menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah, selaku Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, mewakili seluruh anggota PGRI se-Kabupaten Jeneponto, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Reskrim Polres Jeneponto," jelas Zaidil.

Zaidil juga mengapresiasi jajaran Polres Jeneponto atas langkah penanganan terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.

"Dan seluruh jajaran atas kinerja dan sikap terhadap penindakan para pelaku pengeroyokan guru SD 14 Tamalatea. Insyaallah PGRI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," ujarnya.

Dari Tindakan Disiplin Siswa

Kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan UPT SD Negeri 14 Tamalatea pada Rabu (12/8/2026).

Korban, Hj Nursiah, diduga mengalami kekerasan setelah memberikan tindakan disiplin kepada seorang siswa.

Pascakejadian, perkara tersebut berkembang menjadi saling lapor. Pihak guru dan orang tua siswa sama-sama membuat laporan di Polres Jeneponto.

Ketua PGRI Jeneponto sebelumnya juga telah mendesak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap guru.

Zaidil meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Zaidil, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mendapatkan kepastian hukum.

PGRI Jeneponto juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik tersebut hingga selesai.

Kini, setelah H. Rahma resmi ditahan, proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap guru UPT SD Negeri 14 Tamalatea masih berlanjut di Satreskrim Polres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru