3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
Rabu, 30 Sep 2026 09:23
3 DPO kasus penyiraman air cabai. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.
Penangkapan terhadap ketiga di DPO tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abdu. Rasyad dan di backup Resmob Polda Sulsel.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tiga DPO tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.
"Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua," kata Haryo.
Haryo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ibra S. yang diamankan Resmob Polda di Makassar.
"Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Marsanda yang disebut berada di salah satu rumah kos di Jeneponto.
"Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng," ungkap Haryo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan jumlah terduga pelaku dalam kasus tersebut masih dapat berkembang.
"Pelaku bisa saja bertambah," jelas Nurman.
Nurman mengatakan, polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa para DPO berada di luar daerah. Namun, informasi tersebut tidak langsung dipercaya dan tetap dilakukan penyelidikan.
"Selama ini kami mendapat informasi bahwa mereka berada di luar daerah. Namun, kami tidak langsung percaya karena khawatir informasi tersebut hanya untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para DPO.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata informasi tersebut benar dan keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan tiga orang dalam DPO terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO tersebut sebelumnya dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Sri Sulkadri K.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan sejumlah orang dalam perkara tersebut.
Dengan diamankannya tiga DPO, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Penangkapan terhadap ketiga di DPO tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abdu. Rasyad dan di backup Resmob Polda Sulsel.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tiga DPO tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.
"Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua," kata Haryo.
Haryo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ibra S. yang diamankan Resmob Polda di Makassar.
"Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Marsanda yang disebut berada di salah satu rumah kos di Jeneponto.
"Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng," ungkap Haryo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan jumlah terduga pelaku dalam kasus tersebut masih dapat berkembang.
"Pelaku bisa saja bertambah," jelas Nurman.
Nurman mengatakan, polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa para DPO berada di luar daerah. Namun, informasi tersebut tidak langsung dipercaya dan tetap dilakukan penyelidikan.
"Selama ini kami mendapat informasi bahwa mereka berada di luar daerah. Namun, kami tidak langsung percaya karena khawatir informasi tersebut hanya untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para DPO.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata informasi tersebut benar dan keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan tiga orang dalam DPO terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan.
Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Penetapan DPO tersebut sebelumnya dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Sri Sulkadri K.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan sejumlah orang dalam perkara tersebut.
Dengan diamankannya tiga DPO, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Sulsel
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
5
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Sasar Lebih dari 2.800 Penerima Manfaat di 28 Titik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
5
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Sasar Lebih dari 2.800 Penerima Manfaat di 28 Titik