3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap

Rabu, 30 Sep 2026 09:23
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3 DPO kasus penyiraman air cabai. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.

Penangkapan terhadap ketiga di DPO tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abdu. Rasyad dan di backup Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tiga DPO tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.

"Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua," kata Haryo.

Haryo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ibra S. yang diamankan Resmob Polda di Makassar.

"Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Marsanda yang disebut berada di salah satu rumah kos di Jeneponto.

"Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng," ungkap Haryo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan jumlah terduga pelaku dalam kasus tersebut masih dapat berkembang.

"Pelaku bisa saja bertambah," jelas Nurman.

Nurman mengatakan, polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa para DPO berada di luar daerah. Namun, informasi tersebut tidak langsung dipercaya dan tetap dilakukan penyelidikan.

"Selama ini kami mendapat informasi bahwa mereka berada di luar daerah. Namun, kami tidak langsung percaya karena khawatir informasi tersebut hanya untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para DPO.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata informasi tersebut benar dan keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan tiga orang dalam DPO terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan.

Ketiganya masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

Penetapan DPO tersebut sebelumnya dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Sri Sulkadri K.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pengeroyokan dan penyiraman cairan cabai di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan sejumlah orang dalam perkara tersebut.

Dengan diamankannya tiga DPO, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru