PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel

Minggu, 30 Agu 2026 12:36
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PLN UIP Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulsel berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 13 Manager Unit Pelaksana PLN dan 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, belum lama ini.

Kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar tersebut mencakup pendampingan dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tindakan hukum lainnya, pengamanan pembangunan strategis, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta penyelamatan aset perusahaan.

Melalui PKS ini, PLN dan Kejaksaan memperkuat koordinasi untuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pembangunan dan operasional ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pengawalan aspek hukum merupakan bagian penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh akselerasi pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, dukungan pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan.

“Dengan dukungan pendampingan dari Kejaksaan, kami optimistis efektivitas pembangunan serta keandalan sistem kelistrikan dapat terwujud secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan untuk mendukung keberlangsungan industri ketenagalistrikan yang memiliki peran strategis bagi negara dan masyarakat.

Menurutnya, fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan publik dan negara.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penguatan sinergi yang telah dibangun hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri, sehingga kerja sama ini dapat semakin responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” kata Syarifuddin.

Ia mengatakan, peran PLN yang luas dan bersinggungan langsung dengan masyarakat serta pembangunan nasional membuat kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan pekerjaan dan tata kelola yang baik.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah PLN,” ujarnya.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri General Manager PLN UIP Sulawesi, General Manager PLN UID Sulselrabar, dan General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi.

Dari jajaran Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin bersama 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sementara itu, 13 Manager Unit Pelaksana PLN di wilayah kerja Sulawesi Selatan turut menandatangani PKS dengan masing-masing Kejaksaan Negeri, termasuk Manager Unit Pelaksana PLN UIP Sulawesi, Ronald Paschalis.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya PLN UIP Sulawesi memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan. Dengan dukungan kepastian dan pengawalan hukum, pembangunan diharapkan berjalan lebih efektif serta mendukung terwujudnya sistem kelistrikan yang andal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru