Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum korban, Suardi dari Kantor Hukum SSL and Associates, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menurut Suardi, kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Kasus itu sempat terhenti sehingga pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman telah lebih dahulu diamankan.
"Tepatnya di bulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Suardi yang merupakan mantan wartawan senior itu menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan kliennya, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
"Langkah ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan memastikan pasal yang disangkakan sesuai dengan kerugian atau dampak yang dialami korban," terangnya.
Penangkapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan korban. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan ditangani oleh penyidik Polsek Binamu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum korban, Suardi dari Kantor Hukum SSL and Associates, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menurut Suardi, kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Kasus itu sempat terhenti sehingga pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman telah lebih dahulu diamankan.
"Tepatnya di bulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Suardi yang merupakan mantan wartawan senior itu menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan kliennya, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
"Langkah ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan memastikan pasal yang disangkakan sesuai dengan kerugian atau dampak yang dialami korban," terangnya.
Penangkapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan korban. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan ditangani oleh penyidik Polsek Binamu sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
2
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
3
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
4
Gus Zaki: Muktamar NU Harus Berdaulat, Tolak Politik Paket
5
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
2
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
3
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
4
Gus Zaki: Muktamar NU Harus Berdaulat, Tolak Politik Paket
5
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care