Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum korban, Suardi dari Kantor Hukum SSL and Associates, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menurut Suardi, kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Kasus itu sempat terhenti sehingga pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman telah lebih dahulu diamankan.
"Tepatnya di bulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Suardi yang merupakan mantan wartawan senior itu menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan kliennya, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
"Langkah ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan memastikan pasal yang disangkakan sesuai dengan kerugian atau dampak yang dialami korban," terangnya.
Penangkapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan korban. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan ditangani oleh penyidik Polsek Binamu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum korban, Suardi dari Kantor Hukum SSL and Associates, mengapresiasi upaya Polsek Binamu dalam memburu tersangka.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menurut Suardi, kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Kasus itu sempat terhenti sehingga pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman telah lebih dahulu diamankan.
"Tepatnya di bulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Suardi yang merupakan mantan wartawan senior itu menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan kliennya, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan.
"Langkah ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan memastikan pasal yang disangkakan sesuai dengan kerugian atau dampak yang dialami korban," terangnya.
Penangkapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan korban. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan ditangani oleh penyidik Polsek Binamu sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
4
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
4
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029