Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi. Tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Korban, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang disebut mengandung cabai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Akibat kejadian itu, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.
Yesti kemudian didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Satreskrim Polres Jeneponto masih mendalami laporan tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini," ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.
Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur," kata Andi Alwi.
Andi Alwi juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
Korban, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang disebut mengandung cabai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Akibat kejadian itu, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.
Yesti kemudian didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Satreskrim Polres Jeneponto masih mendalami laporan tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini," ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.
Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur," kata Andi Alwi.
Andi Alwi juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Sulsel
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE