Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi. Tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Korban, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang disebut mengandung cabai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Akibat kejadian itu, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.
Yesti kemudian didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Satreskrim Polres Jeneponto masih mendalami laporan tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini," ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.
Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur," kata Andi Alwi.
Andi Alwi juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
Korban, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang disebut mengandung cabai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Akibat kejadian itu, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.
Yesti kemudian didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Satreskrim Polres Jeneponto masih mendalami laporan tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini," ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.
Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur," kata Andi Alwi.
Andi Alwi juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
5
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar