Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan

Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi. Tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Korban, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang disebut mengandung cabai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Akibat kejadian itu, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.

Yesti kemudian didampingi keluarganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial AYU, IBRA, dan MARSA. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.

Satreskrim Polres Jeneponto masih mendalami laporan tersebut. Tiga orang yang disebut dalam laporan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

Salah satu penyidik Satreskrim Polres Jeneponto membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Ini sementara pemeriksaan. Kemarin dilakukan pemanggilan, ada tiga orang sementara kita periksa hari ini," ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.

Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan unsur pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.

Kuasa hukum Yesti, Andi Alwi Mallarangan, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.

"Harapannya polisi bekerja secara profesional dan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan apabila bukti-bukti telah memenuhi unsur," kata Andi Alwi.

Andi Alwi juga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Menurut Alwi, dugaan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
(MAN)
Berita Terkait
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Berita Terbaru