Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian handphone. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial S (53) diamankan polisi setelah diduga menguasai handphone milik korban.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Lenni Marlina Tanro (47), seorang PNS guru, pada 17 Agustus 2026. Handphone milik korban dilaporkan hilang saat berada di kawasan perkemahan di Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Pada saat kejadian, korban sedang berada di lokasi perkemahan. Handphone tersebut kemudian diketahui hilang dan korban berusaha mencarinya di sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur milik teman anaknya," jelas AKP Nurman Matasa Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Handphone yang hilang merupakan Samsung Galaxy A07 warna hitam. Korban memperkirakan kerugian materi sekitar Rp1,55 juta. Selain nilai handphone, korban juga mengkhawatirkan data penting dan akses m-banking yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Pegasus memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga menguasai handphone tersebut di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. S selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di sekitar lokasi perkemahan di Jalan Raja Milo.
"Terduga pelaku mengaku telah menemukan handphone tersebut di lokasi perkemahan. Ia juga mengaku telah membersihkan data yang ada di dalam handphone tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.
Nurman mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A07.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Lenni Marlina Tanro (47), seorang PNS guru, pada 17 Agustus 2026. Handphone milik korban dilaporkan hilang saat berada di kawasan perkemahan di Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Pada saat kejadian, korban sedang berada di lokasi perkemahan. Handphone tersebut kemudian diketahui hilang dan korban berusaha mencarinya di sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur milik teman anaknya," jelas AKP Nurman Matasa Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Handphone yang hilang merupakan Samsung Galaxy A07 warna hitam. Korban memperkirakan kerugian materi sekitar Rp1,55 juta. Selain nilai handphone, korban juga mengkhawatirkan data penting dan akses m-banking yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Pegasus memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga menguasai handphone tersebut di Jalan H.M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. S selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di sekitar lokasi perkemahan di Jalan Raja Milo.
"Terduga pelaku mengaku telah menemukan handphone tersebut di lokasi perkemahan. Ia juga mengaku telah membersihkan data yang ada di dalam handphone tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.
Nurman mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A07.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel