Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen

Rabu, 09 Sep 2026 14:34
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 Kg di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 Kg di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Selain memajukan jadwal distribusi, Pertamina menambah pasokan melalui mekanisme extra dropping hingga 130 persen dari penyaluran normal.

Penguatan pasokan tersebut difokuskan pada wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan, terutama Kota Makassar dan daerah penyangga seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Penyaluran disesuaikan dengan perkembangan konsumsi dan kondisi stok di masing-masing wilayah.

Peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg antara lain dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di sejumlah daerah serta meningkatnya kegiatan masyarakat menjelang dan pada momentum peringatan Maulid Nabi.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pertamina menyesuaikan pola distribusi agar LPG bersubsidi dapat lebih cepat diterima di pangkalan dan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat.Selain melalui extra dropping, Pertamina memajukan jadwal penyaluran yang sebelumnya direncanakan pada waktu berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pasokan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi distribusi di lapangan.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan percepatan tersebut merupakan respons Pertamina terhadap perubahan pola kebutuhan LPG 3 Kg di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik.

Tegaskan Penggunaan Sesuai Peruntukan
Di tengah meningkatnya kebutuhan, Pertamina kembali mengingatkan agar LPG 3 Kg digunakan sesuai peruntukannya.

Terdapat delapan sektor usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg, yakni usaha batik, peternakan, tani tembakau, jasa las, restoran, perhotelan, binatu, serta usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha yang termasuk dalam sektor tersebut diimbau menggunakan LPG non-subsidi sesuai kebutuhan usahanya, antara lain Bright Gas. Peralihan tersebut diharapkan membantu menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.

Lilik mengatakan kepatuhan terhadap peruntukan LPG 3 Kg menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

Pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran LPG 3 Kg, lanjut Lilik, perlu dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah dengan aktivitas masyarakat dan ekonomi yang tinggi. Pertamina mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat Diminta Beli di Pangkalan Resmi
Pertamina juga mengingatkan masyarakat mengenai harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan atau tercantum di tingkat pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina sehingga tidak dapat dijadikan acuan harga resmi LPG 3 Kg.

Masyarakat diimbau memperoleh LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan membeli sesuai kebutuhan. Pertamina terus memantau kondisi distribusi di tingkat pangkalan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala maupun informasi terkait indikasi pelanggaran.

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru