Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi

Senin, 07 Sep 2026 12:25
Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2026. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi pembinaan diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik.

Menurut dia, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar operasional dan pelayanan diterapkan secara konsisten di seluruh SPBU.

Sanksi pembinaan, kata Lilik, juga menjadi langkah perbaikan ketika dalam proses pengawasan ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU.

"Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selanjutnya akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru