Pertamina Sulawesi Tegaskan Beli BBM Subsidi di SPBU Tidak Wajib Tunjukkan STNK

Minggu, 06 Sep 2026 19:14
Pertamina Sulawesi Tegaskan Beli BBM Subsidi di SPBU Tidak Wajib Tunjukkan STNK
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Penegasan ini disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat melakukan pembelian.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan aturan nasional yang berlaku dalam pembelian BBM subsidi.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Untuk mendukung penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan.

Lilik mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi mengenai pelayanan di SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambahnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru